Sumenep-Kominfo News Room : Beni Rahman (26) warga Desa Pecinan Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan, terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Sumenep, sejak Rabu kemarin (26/04) sekitar pukul 22.00 WIB terkait kasus penipuan telepon genggam. Kasat Reskrim Polres Sumenep, IPTU Moh. Kholil melalui anggota Narkoba, Briptu Suratno mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka Beni, berawal dari adanya informasi dari korban Umar Said (38), warga Jl. KH. Zainal Arifin Nomor 7D Desa Pandian Kecamatan Kota Sumenep, bahwa tersangka telah membawa kabur Hand Phone (HP) milik korban, yang awalnya berpura-pura ingin mengisikan pulsa. Namun, ketika ditunggu sekian jam, ternyata tersangka tidak kunjung datang dan tidak ada kabar. Mengetahui hal itu, korban mencoba menghubungi orang tua tersangka, dan ternyata posisi tersangka sedang berada di Terminal Arya Wiraraja Sumenep, untuk melakukan perjalanan pulang ke Bangkalan. Suratno menuturkan, dengan informasi itu, maka korban langsung meluncur ke terminal, namun tidak berhasil. Karena itu, korban mencoba mendahalui tersangka, dengan menunggu di terminal Pamekasan. Sesampainya di terminal Pamekasan, ternyata korban berhasil menemui tersangka, yang kemudian dibawa ke rumah korban. Suratno menerangkan, ketika ditanya, tersangka tidak mengaku bahwa sudah menjual HP milik korban. Dijelaskan, karena tersangka ngotot mengaku tidak menjual, maka korban langsung menghubungi Polres Sumenep, sehingga aparat meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP), dan menangkap tersangka. Ia menandaskan, ketika diperiksa, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya, bahwa HP merek Nokia 7610 milik korban sudah dijual ke counter sebesar Rp. 1 juta. Karena itu, aparat langsung melakukan penyitaan terhadap HP tersebut di sebuah counter yang ditunjukkan tersangka. Akibat perbuatannya itu, tersangka berikut barang bukti berupa HP dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 1 juta, saat ini mendekam di Mapolres Sumenep, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan akan dijerat pasal 378 atau 372 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. ( Nita, Esha )