News Room, Rabu ( 23/12 ) Tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yakni Sutip, warga Kecamatan Dasuk, terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan oleh petugas kepolisian, karena berusaha kabur ketika akan ditangkap, di jalan raya di Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota. Saat itu, tersangka naik sepeda motor, dan tembakan itu tepat mengenai betis kiri tersangka. Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Mualimin, mengatakan, hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga terlibat dalam tujuh kasus curanmor. “Saat ini, kami mendalami keterangan tersangka. Kami juga menyita tujuh sepeda motor hasil tindak pidana pencurian yang dilakukan tersangka STB sebagai barang bukti,â€Âkata Mualimin, pada wartawan dikantornya, Rabu (23/12). Ia menjelaskan, penangkapan tersangka Sutip bermula dari keterangan tersangka Sahrayu, warga Kecamatan Dungkek, yang tertangkap lebih dulu, pada saat akan menjual sepeda motor hasil tindak pidana pencurian. “Dari penangkapan dua tersangka itu, kami menyita tujuh unit sepeda motor. Yang diperkirakan, tiga unit dipastikan hasil tindak pidana pencurian yang dilakukan tersangka Sutip di Kecamatan Manding. Dan, 4 sepeda motor lainnya, asal-usulnya belum diketahui,â€Âkatanya. Untuk mengetahui kejelasan sepeda motor itu, kata Mualimin, pihaknya terus mendalami penyelidikan. “Hasil penyelidikan sementara, bahwa tujuh sepeda motor itu merupakan barang bukti yang hilang dilingkungan wilayah hukum Polres Sumenep. Tapi, untuk membuktikan hal itu kami sedang melakukan koordinasi Satuan Polantas dan mengecek kembali laporan polisi tentang kasus kehilangan sepeda motor pada minggu terakhir ini,â€Âungkapnya menambahkan. Mualimin memaparkan, ada dugaan dari empat sepeda motor itu, tiga diantaranya merupakan hasil tindak pidana pencurian di Kecamatan Kota, dan satu unit lainnya di wilayah hukum Polres Pamekasan. “Saat ini para tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Sumenep. Untuk tersangka Sutip, bakal dijerat pasal 363 KUHP, dan tersangka Sahrayu, bakal dijerat pasal 480 KUHP, yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara,â€Âujarnya menegaskan. ( Nita, Esha )