Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 03-12-2008
  • 725 Kali

BI Cabut Empat Pecahan Uang Kertas Dari Peredaran

News Room, Rabu ( 03/12 ) Bank Indonesia secara resmi akan mencabut empat pecahan uang kertas mulai tanggal 31 Desember 2008. Keempat uang kertas tersebut adalah Rp. 10.000,00 yang diterbitkan pada 1998 dengan gambar muka Pahlawan Nasional Cut Nyak Dhien, Rp. 20.000,00 tahun terbit 1998 dengan gambar muka Pahlawan Nasional Ki Hajar Dewantara, Rp. 50.000,00 terbitan 1999 dengan gambar muka Pahlawan Nasional WR Soepratman dan Rp.100.000,00 terbitan 1999 dengan gambar muka Pahlawan Proklamator Dr. Ir. Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta yang berbahan polymer. "Dengan pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran maka terhitung mulai tanggal 31 Desember 2008, empat pecahan uang tersebut tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender),"kata Deputi Gubernur BI Bidang Pengedaran Uang, S. Budi Rochadi, dalam siaran pers beberapa waktu lalu. Meurutnya, masyarakat yang masih memegang uang pecahan tersebut dapat menukar dengan uang rupiah pecahan yang sama atau pecahan lainnya yang masih berlaku di Kantor-kantor Bank Indonesia atau Bank umum terdekat. Untuk Bank umum, batas waktu penukaran hingga 30 Desember 2013 atau 5 (lima) tahun sejak pencabutan dan penarikan uang tersebut. Sementara untuk penukaran di BI dapat dilakukan hingga 30 Desember 2018 atau selama 10 tahun sejak tanggal pencabutan. "Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang," katanya. ( Antara, Esha )