News Room, Kamis ( 29/09 ) Kantor kementrian Agama Kabupaten Sumenep tetap membebankan biaya transportasi Sumenep menuju Asrama Haji Sukolilo Surabaya, pada jamaah calon haji. Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Sumenep Idam Cholid, Kamis (29/09), mengatakan, meskipun undang-undang nomor 13 tahun 2008 tentang haji, sudah mengamanatkan biaya transportasi haji tanggunan pemerintah daerah, namun hingga tahun 2011 ini, pihaknya belum bisa melaksanakan UUD tersebut. Sebab anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumenep belum menganggarakan dana tersebut, sehingga pihaknya mengambil kebijakan agar biaya transportasi tersebut menjadi tanggung jawab masing-masing jamaah calon haji. ”Sesuai dengan kesepakatan dengan jamaah calon haji Kabupaten Sumenep, masing-masing jamaah calon haji ditarik biaya sebesar 400 ribu rupiah, dan besaran biaya transportasi tersebut sama dengan tahun lalu.”tegasnya. Idam Cholid menyatakan pihaknya sebenarnya sudah mengajukan pada Pemerintah Kabupaten Sumenep, terkait dengan biaya transportasi tersebut, namun karena peraturan daerah (Perda) masih dalam proses dan belum disahkan, tentu saja dana transportasi masih tetap menjadi tanggungan jamaah calon haji. ”Untuk jumlah calon jamaah haji asal Sumenep yang pasti berangkat sebanyak 694 Jamaah Calon Haji tersebut tergabung kedalam kloter 8 dan 9, dan berangkat dari Kabupaten Sumenep Rabu (05/10) mendatang.”ungkapnya. ( Yasik, Esha )