News Room, Kamis ( 18/08 ) Panitia Khusus (Pansus) 2 DPRD Sumenep, menyetujui biaya transportasi 665 Jemaah Calon Haji (JCH) setempat, tahun 2011, dari Sumenep menuju Embarkasi Juanda-Surabaya, pulang pergi (PP), ditanggung Pemerintah Kabupaten Sumenep. Anggota Pansus 2 DPRD Sumenep, Nur Asyur menjelaskan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai biaya perjalanan haji itu, sudah dibahas yang nantinya akan disetujui, jika besaran biaya transportasi itu maksimal Rp. 450.000,00. "Tapi, setelah kita kaji Undang-Undang Nomor 13 tahun 2008 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH), ternyata biaya yang ditanggung tersebut hanya transportasi, bukan akomodasi. Makanya, kami mewanti-wanti Eksekutif, supaya menganggarkan transportasi saja, bagi JCH setempat,"kata Nur Asyur, pada wartawan di Gedung DPRD Sumenep, Kamis (18/08). Nur Asyur mengemukakan, biaya transportasi JCH ini bisa dimanfaatkan tahun 2011, yang dianggarkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (ABPD) Perubahan 2011. "Setelah ada ketentuan besaran bantuan biaya transportasi JCH Sumenep, baru akan disahkan dalam Paripurna Pansus. Baru kemudian diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup), dan nantinya diajukan di APBD Perubahan 2011. Secepatnya, kami akan bahas APBD Perubahan, sehingga biaya transportasi JCH Sumenep bisa dimanfaatkan tahun ini,"terangnya. Kepastian besaran bantuan biaya transportasi JCH Sumenep, kata Nur Asyur, diatur oleh Peraturan Bupati (Perbup) terkait bantuan biaya transportasi JCH, dari Kabupaten Sumenep-Embarkasi Juanda Surabaya, PP. "Total anggaran biaya transportasi bagi 665 CJH, akan diketahui dalam perbup. Namun, sekali lagi kami himbau Eksekutif, agar pengajuan biaya transportasi itu disesuaikan dengan kebutuhan, yang maksimalnya Rp. 450.000,00 per-JCH,"ungkapnya. ( Nita, Esha )