News Room, Kamis ( 17/12 ) Membayar pajak merupakan kewajiban setiap warga yang memiliki suatu usaha, salah satunya juga berkaitan dengan lembaga Koperasi yang memiliki usaha, dan didalamnya terdiri dari beberapa pengurus dan anggota yang memiliki hak dalam memperoleh hasil usaha bersama. Tentunya Koperasi juga memiliki kewajiban dalam membayar pajak kepada negara.
Dalam upaya memberikan pemahaman terhadap para pengurus Koperasi di Kabupaten Sumenep, berkaitan dengan tata cara pembayaran pajak, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kabupaten Sumenep melaksanakan Bimbingan Teknik (Bintek) Perpajakan Perkoperasian bagi Pengurus Koperasi KSP/USP yang dilaksanakan di Hotel C1, Kamis (17/12).
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sumenep, Imam Trisnohadi, SH, M.Si pada pembukaan Bintek Perpajakan tersebut mengungkapkan, melalui kegiatan Bintek tersebut diharapkan para pengurus Koperasi, khususnya Koperasi Wanita (Kopwan) di Sumenep bisa mengetahui kewajiban yang harus mereka bayar nantinya untuk pajak.
“Kami sengaja bekerjasama dengan Perpajakan, agar dapat memberikan materi perpajakan, sehingga para pengurus Koperasi bisa mengetahui dengan jelas tata cara penghitungan dan pembayaran pajak bagi Koperasi,”ungkapnya.
Disamping itu Imam Trisnohadi berharap, para pengurus Koperasi yang mengikuti kegiatan Bintek Perpajakan ini dapat mengikuti materi dengan baik, sehingga betul-betul paham dan menguasai materi yang diberikan, sehingga Koperasinya nanti dapat melaksakan kewajiban membayar pajak dengan baik dan tepat. Sementara itu kegiatan Bintek Perpajakan tersebut diikuti sebanyak 70 orang pengurus Kopwan di Sumenep. ( Ren, Esha )