Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 29-11-2015
  • 412 Kali

Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2015

News Room, Senin ( 30/11 ) Asisten Pemerintahan Sekdakab Sumenep, Drs. Ec. H. Sustono, M.Si, MM yang mewakili Penjabat Bupati Sumenep, Drs. Ec. Sudharmawan, MM, pada pembukaan Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2015 di Hotel Utami, Senin (30/11) mengungkapkan, melalui Bintek tersebut dapat memantapkan para aparatur Desa dalam mengelola keuangan Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kebijakan pemerintah menetapkan arah pengelolaan pemerintahan Desa menuju tata kelola pemerintah yang baik, merupakan pilihan rasional. Salah satu agenda besar menuju good govenance adalah peningkatan profesionalisme aparatur pemerintah, baik tingkat pusat maupun tingkat Desa,” ungkapnya.

Dikatakan, pergeseran sistem pemerintahan dewasa ini, yang membuat Desa mempunyai peran strategis dalam proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah. Karenanya, setiap Desa harus bisa memahami makna membangun Desa dan Desa membangun.

Untuk itu, salah satu poin penting penyelenggaraan pemerintahan Desa yang baik adalah kemampuan aparatur Desa dalam memahami peran strategisnya, agar belajar mendalami, menggali serta mengkaji berbagai permasalahan dan tantangan pelaksanaan good governance termasuk juga pengelolaan keuangan Desa.

Dijelaskan, Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa pasal 71 menyatakan, bahwa “Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.” Hal ini menandakan bahwa pengakuan negara terhadap hak-hak Desa semakin besar.

“Dan tujuannya tidak lain, agar Desa itu semakin berdaya dan mandiri, mampu mengelola dirinya sesuai dengan kehendak dan harapan masyarakat Desa,”tandasnya.

Karena itu haruslah disyukuri, karena sejak tahun 2015 ini Alokasi Dana Desa sudah dikucurkan oleh pemerintah yang jumlahnya mencapai Rp. 20,7 trilyun dan tahun 2016 nanti mencapai Rp. 47 trilyun. Selain dana Desa yang berasal dari pusat, Desa akan terus mendapatkan Anggaran Dana Desa (ADD).

Sementara Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setdakab Sumenep, M. Ali Dafir, SE, M.Si menjelaskan, Bintek tersebut bertujuan untuk penguatan SDM Desa, karena anggaran yang turun ke Desa sangat besar yang harus dikelola secara benar, sesuai aturan Undang-Undang yang berlaku, agar menghindari kesalahan serta kerugian anggaran negara. Kegiatan Bintek tersebut dilaksanakan selama 10 hari, yang diikuti para perangkat Desa di Kabupaten Sumenep secarabertahap. ( Ren, Esha )