Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 12-08-2010
  • 603 Kali

BK Lakukan Evaluasi Tingkat Kehadiran Anggota DPRD

News Room, Kamis ( 12/08 ) Badan Kehormtan (BK) DPRD Sumenep mengevaluasi tingkat kehadiran anggota DPRD Sumenep dalam setiap pelaksanaan Sidang Paripurna sejak bulan Juni hingga Juli 2010. Ketua BK DPRD Sumenep, Miftahurrahman mengatakan, hasil evaluasi BK terhadap tingkat kehadiran anggota DPRD dalam Sidang Paripurna, menemukan ada anggota DPRD yang tidak mengikuti Sidang Paripurna, dengan alasan sakit, ijin dan tanpa keterangan. Sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD Sumenep, bagi anggota DPRD yang tidak mengikuti kegiatan Sidang Paripurna dan rapat kelengkapan DPRD berturut turut selama 6 kali, bisa diberhentikan. ”Sesuai Tata Tertib DPRD Sumenep pasal 122 ayat 2 huruf D dijelaskan, bahwa anggota DPRD diberhentikan antar waktu, apabila tidak menghadiri Rapat Paripurna dan alat kelengkapan DPRD, seperti rapat Komisi, Banmus dan Banggar yang menjadi tugas dan kewajibannya, sebanyak 6 kali berturut turut tanpa alasan yang sah,”tegasnya. Miftahurrahman menyatakan, saat ini pihaknya sudah mendata dan memberikan tanda khusus pada anggota DPRD yang malas mengikuti kegiatan Sidang Paripurna DPRD. Hanya saja, hingga saat ini, pihaknya tidak menemukan ada anggota DPRD, yang tidak mengikuti Sidang Paripurna secara berturut-turut selama 6 kali. ”Data yang kami evaluasi dari absensi kehadiran anggota DPRD pada Sidang Paripurna, seperti rapat paripurna pada bulan Juli 2010 yang dilaksnakan sebanyak 6 kali, tidak memenukan anggota DPRD yang absen sebanyak 6 kali berturut-turut. Tapi ada anggota DPRD yang tidak hadir sebanyak 2 kali hingga 4 kali dengan berbagai alasan,”ungkapnya. ( Yasik, Esha )