DPRD Sumenep News : Badan Kehormatan DPRD (BKD) merupakan alat kelengkapan tetap DPRD yang paling muda dibandingkan dengan alat kelengkapan lainnya. Awalnya, badan ini hanya bersifat sementara. Namun, melalui perubahan Tata Tertib (Tatib) tahun 2004, alat kelengkapan ini kemudian berubah menjadi alat kelengkapan DPR dan DPRD. Perubahan tersebut memiliki konsekwensi terhadap peningkatan peran dan fungsi BKD sebagai pembangun citra lembaga wakil rakyat. Bentuk perubahan BKD menjadi alat kelengkapan tetap DPRD itu diatur dalam Tatib pasal 55 ayat (1) yang berbunyi 'Badan Kehormatan merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap yang dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan DPRD'. Pada ayat (7) disebutkan, 'Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Sekretariat yang secara fungsional dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD'. Sebagai pembangun citra dewan, pembetukan Badan Kehormatan DPRD (BKD) merupakan jawaban atas sorotan publik terhadap kinerja buruk sebagian anggota dewan. Dan terbukti, setelah adanya BKD citra anggota dewan relatif meningkat dari sebelumnya. Sebut saja, dalam hal rendahnya tingkat kehadiran dalam rapat, konflik kepentingan, beberapa kasus pelanggaran kode etik dan lain sebagainya, semuanya dapat diatasi tanpa menimbulkan dampak lebih jauh. Saat ini melalui BKD, berbagai sorotan, keinginan, harapan dan aspirasi masyarakat dijadikan sebuah komitmen dan spirit pembangunan kinerja DPRD Kabupaten Sumenep yang lebih baik dan mampu menjadi lembaga yang representatif sebagai wakil rakyat. Sejalan dengan langkah tersebut, Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Sumenep secara aktif terus menyikapi berbagai laporan publik, mengklarifikasi isu, dan melakukan terobosan komunikatif dan informatif melalui pendekatan - pendekatan persuasif. Didasari sebagaimana yang dialamai di masa lalu, langkah menunggu bola yang reaktif dan emosional, sebenarnya sangat kontraproduktif dengan upaya meningkatkan kinerja dan membangun citra DPRD Kabupaten Sumenep dimata publik. Oleh sebab itu, Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Sumenep, didalam melaksanakan peran dan fungsinya senantiasa harus memberikan perhatian serius terhadap sorotan publik. Idealnya, inisiatif harus lebih sering diambil Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Sumenep agar kedepan citra wakil rakyat diharapkan tumbuh menjadi lebih baik. Pembentukan tim – tim pendukung Badan Kehormatan DPRD (BKD), seperti tim pencari fakta dan lainnya, bisa dilakukan karena sesuai Tata Tertib sehingga tidak ada larangan untuk melakukan langkah tersebut. Bahkan BKD bisa memberikan masukan untuk perubahan tata tertib jika dirasa kurang mendukung dalam mengoptimalkan kinerja dewan, apalagi dalam rangka membangun citra positif wakil rakyat di depan publik. Melihat realitas keberadaan BKD, tentunya perlu terus didorong lebih optimal dalam melaksanakan peran dan fungsinya sesuai koridor hukum yang berlaku, namun disisi lain BKD perlu untuk melakukan terobosan pengembangan yang lebih optimal dengan langkah – langkah pada penyingkiran hambatan prosedur ataupun politik dalam pemrosesan indikasi pelanggaran tata tertib dan kode etik. Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Sumenep kedepan harus lebih pro aktif dalam menyikapi isu yang berkembang di publik ataupun laporan masyarakat mengenai indikasi pelanggaran tata tertib dan kode etik anggota DPRD. Disisi lain, BKD akan lebih mampu mengoptimalkan peran dan fungsinya dalam membangun kinerja dan citra DPRD kabupaten Sumenep maka dibutuhkan pula partisipasi publik guna mendorong lembaga representasi rakyat dalam melakukan tugas dan fungsinya lebih berorientasi terhadap kepentingan masyarakat banyak yang pada gilirannya kesejahteraan masyarakat akan terpenuhi dengan baik. (Humas dan Publikasi DPRD Sumenep)