Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 27-08-2011
  • 497 Kali

BKPP Sumenep Warning PNS Tak Nambah Libur Bersama Lebaran

News Room, Sabtu ( 27/08 ) Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sumenep, mewanti-wanti para Pegawai Negeri Sipil (PNS) setempat, untuk tidak menambah libur bersama hari raya Idul Fitri 1432 Hijriyah. Kepala BKPP Kabupaten Sumenep, Drs. Carto, MM mengatakan, sesuai Surat Edaran Gubernur Jawa Timur, bahwa libur bersama dimulai tanggal 29 Agustus 2011, dan 1 higga 2 September 2011. Sedangkan, tanggal 30 hingga 31 Agustus 2011, merupakan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1432 Hijriyah. “Karena Pemerintah Kabupaten Sumenep memberlakukan 5 hari kerja, maka sejak Sabtu (27/08) ini, hingga tanggal 4 September 2011 nanti, PNS sudah menikmati libur,”katanya. PNS akan kembali masuk kerja, kata Carto, pada tanggal 5 September 2011 mendatang. “Kami rasa libur lebaran 2011 ini cukup panjang, yakni selama 10 hari. Jadi, kami minta para PNS untuk mematuhi aturan, dengan tidak menambah libur bersama. Pada tanggal 5 September 2011 nanti, seluruh PNS di Sumenep harus mulai masuk kerja. Tidak boleh ada yang bolos lagi,”terangnya. Carto mengemukakan, pada awal masuk kerja nanti akan diawali dengan apel bersama di halaman Pemkab Sumenep, yang dipimpin langsung Bupati, Drs. KH. A. Busyro Karim, M.Si. “Selanjutnya, kami bersama Inspektorat akan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) kemasing-masing Satuan Unit Kerja (Satker). Ini untuk mengantisipasi adanya PNS bolos pada awal masuk kerja, tanggal 5 September 2011,”ungkapnya. Bagi PNS yang bolos saat awal masuk kerja, akan langsung diberi teguran. ( Nita, Esha )