Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 25-03-2008
  • 334 Kali

BPKP Nyatatakan Tidak Ada Kerugian Negara

News Room, Selasa (25/03) Setelah sempat ditunda sidang lanjutan perkara dugaan penyimpangan proyek pengadaan mesin penggerak dan pompa turbin di Dinas PU. Pengairan Kabupaten Sumenep, untuk terdakwa Ir. Edi Mustika, MS. M.Si, mantan Kepala Dinas PU. Pengairan Kabupaten Sumenep, akhirnya Selasa siang (25/03) Sidang dengan agenda pembacaan pembelaan (Pleidoi) dari terdakwa Edi Mustika dilaksanakan. Kuasa Hukum Edi Mustika, Wiyono Subagyo mengatakan, berdasarkan fakta dari proses persidangan tersebut, maka semua dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti. Karena keterangan saksi ahli, yakni BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) perwakilan Jawa Timur di Surabaya menjelaskan, tidak ada kerugian negara. “ Saksi lain dari petani malah menyatakan, proyek tersebut sangat bermanfaat bagi pertanian khususnya para petani sendiri”, tegasnya. Wiyono manandaskan, seharusnya JPU tidak melayangkan tuntutan kurungan selama 2 tahun kepada terdakwa Edi Mustika, karena BPKP setelah melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut, tidak menemukan adanya kerugian negara. Ketika disinggung mengenai ketentuan adanya kerugian negara sebesar Rp. 523.000.000,- atas perkara tersebut?, Wiyono mengaku tidak tau pasti. Padahal, BPKP menyatakan tidak ada kerugian negara, semua proyek pengadaan itu berjalan sesuai kontrak. “ Saya tidak habis pikir, kenapa Tim Penyidik Kejaksaan Negri Sumenep mengatakan adanya kerugian negara, padahal dalam persidangan tidak pernah muncul angka tersebut”, ujarnya. ( Nita, Soek )