News Room, Kamis (27/11) Setelah melalui proses penyidikan yang cukup a lot, akhirnya calon legislatif dari Partai Demokrat (PD) Kabupaten Sumenep, Abdul Aziz Salim Sabibie ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi, dalam proyek Komunitas Adat Terpencil (KAT) tahun anggaran 2005 di Desa Gelaman, Kecamatan Arjasa (pulau Kangean). Penetapan tersangka ini, berdasarkan hasil audit BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) perwakilan Jawa Timur di Surabaya, yang mengatakan jika memang terjadi kerugian negara sebesar Rp423 juta dari total proyek untuk rehab rumah warga miskin sebesar Rp1,2 miliar dari Dinas Kessos Pemprov Jatim. Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Mualimin mengatakan, dengan adanya kerugian negara itu, maka pihaknya langsung menetapkan pemilik CV Samudra Bersatu yang melaksanakan proyek ini sebagai tersangka. “Hasil audit BPKP itu sudah cukup bukti, untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Apalagi, kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah,†kata Mualimin di kantornya, Jalan Urip Sumoharjo, Sumenep, Kamis (27/11/2008). Ia menjelaskan, proses penyidikan kasus korupsi itu sudah dilakukan sejak 2006 lalu, dengan memeriksa sejumlah saksi, baik dari pejabat dilingkungan pemerintah kabupaten Sumenep dan Dinas Kesejahteraan Sosial pemprov Jawa Timur, maupun dari warga yang berhak menerima. “Proses penyidikan itu akan terus dikembangkan. Jadi, setelah berkas pemeriksaan dianggap lengkap, akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri,†tegasnya. Tersangka kasus penyimpangan KAT itu, bakal dijerat undang-undang tindak pidana korupsi. (Nita)