Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 01-10-2013
  • 370 Kali

BPMP-KB Gelar Diklat Pendewasaan Usia Perkawinan Bagi Pelajar

News Room, Selasa ( 01/10 ) Sebanyak 33 pelajar setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), khususnya yang ada di lingkungan Pondok Pesantren di Kabupaten Sumenep, mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Pendewasaan Usia Perkawinan tahun 2013 yang digelar Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Keluarga Berencana (BPMK-KB) di Hotel Safari Jaya Sumenep, Selasa (01/10). Kepala Bidang Bina Keluarga Berencana BPMP-KB Kabupaten Sumenep, R. Moh. Mansyur, S.Sos, M.Si pada pembukaan Diklat Pendewasaan Usia Perkawinan tersebut mengungkapkan melalui Diklat tersebut diharapkan generasi muda, khususnya usia dibawah 17 tahun perlu memiliki wawasan terkait dengan usia perkawinan. “Karena melalui peserta Diklat nantinya diharapkan dapat diimplementasikan untuk dirinya dan di sebarluaskan kepada teman-temannya di sekolah maupun di lembaga dan di lingkungannya,”ujarnya. Dijelaskan, sesuai Undang-Undang Perkawinan, dimana dalam ketentuannya usia minimal 20 tahun untuk wanita, dan 25 tahun untuk pria, agar bisa menjalani perkawinan dengan baik. Karena, diusia tersebut mereka sudah memiliki pemikiran yang matang, serta mental yang kuat, termasuk secara fisik juga baik. Disamping itu, pendewasaan usia perkawinan sangat penting dalam memberikan dampak-dampak positif bagi pasangannya. Termasuk dampak-dampak positif dengan reproduksi yang baik, juga bisa menjalani pendidikan dengan baik selama menghadapi masa hingga dewasa untuk melangsungkan pernikahan. Karena itu, dalam diklat tersebut menurut Mansyur, pihaknya juga melibatkan dari Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep sebagai pemateri. “Jika pelaksanaan pendewasaan usia perkawinan ini bisa terealisasi dengan baik, kami yakin akan berdampak baik pula bagi peningkatan kesejahteraan dalam kehidupan di masyarakat,”pungkasnya. ( Ren, Esha )