News Room, Selasa ( 09/07 ) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mengurangi jam kerja para Pegawai Negeri Sipil (PNS) setempat sebanyak 1,5 jam. Hal itu berlaku selama bulan Suci Ramadhan 1434 Hijriyah. Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Drs. Hadi Soetarto, M.Si menjelaskan, pengurangan 1,5 jam kinerja PNS pada bulan Ramadhan ini sudah dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Sumenep, KH. A. Busyro Karim, M.Si. “Jadi, pengurangan jam kerja PNS itu diberlakukan mulai awal puasa, yakni hari Rabu (10/07) besok. Surat Edaran sudah turun dan langsung disebarkan ke masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),”kata Sekdakab Sumenep, Selasa (09/07). Jam kerja PNS ini dikurangi, lanjut Sekdakab, untuk menghormati para pegawai yang sedang menunaikan ibadah puasa. “Tidak ada perubahan yang signifikan pada bulan puasa. Pelayanan terhadap masyarakat tetap. Hanya saja, waktunya berkurang, biasanya kerja mulai pukul 7 pagi sampai 15.30 WIB, tapi selama bulan puasa jam masuk PNS pukul 8 pagi dan pulang pukul 15.00 WIB,”terangnya. Ia mengungkapkan, meski terjadi pengurangan jam kerja, namun pengawasan bagi kinerja PNS tetap berlaku. Hanya saja, tidak begitu ketat seperti hari-hari biasanya. “Ini kan bulan puasa, sebagian besar PNS utamanya ibu-ibu sering memanfaatkan jam kerja untuk berbelanja kepentingan berbuka puasa. Nah, pengawasannya kami serahkan kepada masing-masing SKPD, tapi tidak terlalu ketat,”ungkapnya. ( Nita, Esha )