Media Center,
Selasa (11/06) Bupati Sumenep H. Achmad Fauzi Wongsojudo, S.H., M.H.
mengeluarkan Surat Edaran terkait momentum pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1445
Hijriah. Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2024 tersebut tentang pelaksanaan Hari Raya
Idul Adha tahun ini tanpa sampah plastik.
Seperti
yang diamanatkan dalam Peraturan Bupati Sumenep Nomor 83 Tahun 2018 tentang
Kebijakan dan Strategi Kabupaten Sumenep Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga
dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Bupati mengimbau untuk
melaksanakan pembagian daging qurban tanpa kantong plastik sebagai wujud
implementasi program pengurangan dan penanganan sampah melalui keterlibatan masyarakat.
Ada lima rencana aksi pemerintah kabupaten yang tertuang
dalam surat edaran. Pertama, mengimbau dan mengajak panitia pembagian daging
qurban untuk tidak menggunakan kantong plastik dan atau mengimbau masyarakat
untuk membawa wadah sendiri yang dapat dipakai ulang untuk mewadahi pembagian
daging qurban.
Kedua, mengganti kantong plastik sebagai wadah daging qurban
dengan menggunakan bahanbahan alami dengan kearifan lokal (seperti daun
pisang/daun jati), wadah anyaman bambu (besek) atau wadah lain yang tersedia
sehingga dapat dikomposkan dan tidak menimbulkan sampah plastik.
Selanjutnya menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan
sampah, seperti tempat sampah terpilah dan alat pengumpul sampah terpilah di lokasi
pelaksanaan Sholat Idul Adha 1445 H dan pembagian daging qurban.
Keempat, melaksanakan pengumpulan, pengangkutan sampah di
lokasi Sholat Idul Adha 1445 H dan pembagian daging qurban. Dan yang terakhir,
mengoptimalkan tugas di lapangan yang menangani sampah sekaligus sebagai tenaga
kampanye dan edukasi publik dalam pengurangan sampah plastik.
Untuk surat edarannya, bisa diklik di sini.
(Han)