News Room, Kamis (19/11) Untuk kemudahan pelayaran lintasan dari Pelabuhan Kalianget menuju Kepulauan Kangean, Sumenep, Bupati Sumenep telah mengeluarkan izin operasi sementara bagi 2 perusahaan pelayaran atau operator. Dua operator yang sudah diberi izin operasi sementara di lintasan Kalianget-Kangean itu adalah PT. Dharma Lautan Utama (DLU) dan PT. Pelayaran Sakti Inti Makmur. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sumenep, Drs. H. R. Ahmad Aminullah, M.Si mengatakan, pemberian izin terhadap 2 perusahaan pelayan atau operator itu, sifatnya sementara. “Kami bersama 2 pimpinan perusahaan pelayaran itu, masih ingin melakukan penjajakan dulu, apakah dengan operasi sementara itu mendatangkan manfaat atau tidak. Makanya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep tidak tergesa-gesa mengeluarkan izin operasi tetap bagi keduanya,â€Âterangnya. Ia menjelaskan, kapal PT. DLU atas permintaannya telah melayani lintasan Kalianget-Kangean sejak awal Oktober 2009. “Itu memang diminta oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep, karena 2 kapal milik PT. Sumekar yang merupakan operator tetap lintasan tersebut sedang diperbaiki,â€Âujarnya. Sedangkan kapal milik PT. Sakti Inti Makmur, katanya, akan beroperasi di lintasan Kalianget-Kangean sejak akhir Nopember 2009. Kapal yang akan digunakan PT. Sakti Inti Makmur adalah KMP Ekspress Bahari, dengan jenis kapal cepat. “Lintasan Kalianget-Kangean yang biasanya ditempuh sembilan jam, dengan kapal cepat itu bisa ditempuh dalam waktu 3,5 jam,â€Âungkapnya. Sementara, untuk kapal yang digunakan PT. DLU melayani lintasan Kalianget-Kangean adalah Kapal Motor Penumpang (KMP) Satya Kencana. ( Nita, Esha )