Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 05-11-2007
  • 595 Kali

Bupati Lantik Kades Terpilih Desa Aeng Tong-tong Dan Sabunten

Sumenep-Kominfo News Room : Setalah melalui proses pemilihan Kepala Desa yang sangat panjang, akhirnya Bupati Sumenep, KH. Moh. Ramdlan Siraj, SE, MM melantik Kepala Desa terpilih Desa Aeng Tong-tong Kecamatan Saronggi, Taufik Rahman dan Kepala Desa Sabunten Kecamatan Sapeken, Tohiran. Pelaksanaan pelantikan yang berlansgung di Kantor Bupati, Senin pagi (05/11) itu mendapat pengawalan ketat dari aparat Kepolisian dan Satpol PP Sumenep. Bupati mengatakan, pemilihan kedua Kepala Desa tersebut merupakan program pemilihan Kepala Desa tahun 2006-2007, namun karena ada beberapa persoalan ketika pelaksanaan pilkade, pelantikannya terntunda dan baru bisa terlaksana pada bulan ini. Penybebab tertundanya pelantikan Kepala Desa Aeng Tong-tong karena panitia pemilihan Kepala Desa menyalahi aturan Peraturan Daerah (Perda) dalam tahap penjaringan calon Kepala Desa, sehingga pemerintah daerah menunggu amar putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara. Bupati menyatakan, untuk pemilihan Kepala Desa Sabunten masalahnya adalah, dalam pemilihan Kepala Desa pada tahap pertama, 2 calon Kepala Desa mengantongi suara yang sama, sehinga sesuai peraturan panitia pemilihan Kepala Desa harus melakukan pemilihan ulang. Ditempat yang sama Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Drs. Syamsul Huda menuturkan, pemilihan Kepala Desa program 2006-2007 sebanyak 231 Desa, namun hingga saat ini masih menyisakan 2 Kepala Desa terpilih yang pelantikannya tertunda, yakni Desa Prancak Kecamatan Pasongsongan dan Desa Kolpo Kecamatan Batang-batang. Pihaknya menunda pelantikan Kepala Desa terpilih Desa Prancak, karena yang bersangkutan terkait dengan kasus hukum tentang dugaan penyalahgunaan raskin, sedangkan Desa Kolpo, karena hingga kini tidak ada warga masyarakat yang mencalonkan Kepala Desa. Syamsul Huda menambahkan, pihaknya menargetkan pemilihan Kepala Desa Kolpo pada program tahun 2008 dan tidak ada alasan bagi panitia pemilihan Kepala Desa untuk tidak melaksanakan pemilihan. ( Yasik, Esha )