News Room, Jum’at ( 23/05 ) Ratusan tenaga honorer maupun sejenisnya terpaksa harus gigit jari, sebab Bupati Sumenep, KH. Moh. Ramdlan Siraj, SE, MM menyatakan menolak terhadap segala bentuk pengangkatan tenaga honorer maupun sejenisnya diluar prosedur dan mekanisme yang ada. Hal itu disampaikan dengan meluncurkannya kembali Surat Edaran (SE) kepada Inspektorat Kabupaten Sumenep tertanggal 15 April 2008, Nomor 800/417/435.203/2008. Bupati memang tidak membenarkan pengangkatan tenaga honorer maupun sejenis yang tidak prosedural. Keputusan satuan unit kerja (Satker) yang sudah melakukan pengangkatan itu dianggap sebuah pelanggaran, sehingga semua tanggung jawabnya akan dibebankan kepada masing-masing Satker. “Sebaiknya tenaga honorer maupun sejenis itu, untuk sementara waktu dirumahkan dulu, sebab itu sangat membebani APBD,†kata Inspektur Kabupaten Sumenep, Drs. H. Moh. Saleh, M.Si. H. Moh. Saleh mengatakan, sebenarnya SE dari Bupati tentang penertiban tenaga hononer itu merupakan keduanya kalinya. Sebab, 22 Agustus 2007 lalu, Bupati sempat mengeluarkan SE tapi dilangkahi oleh Satker, dengan tetap melakukan pengangkatan tenaga honorer maupun sejenis, sehingga Bupati tidak membenarkannya. “Larangan itu sudah jelas tercantum di pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005, dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2007, bahwa semua pejabat pembina kepegawaian dan pejabat dilingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau sejenis, kecuali ditetapkan dengan PP,†tegasnya. Kebijakan Bupati mengeluarkan SE mengenai penolakan terhadap pengangkatan tenaga honorer dan sejenis, yang dilakukan Satker, ternyata mendapat tanggapan positif dari anggota DPRD Sumenep, H. Raud Faiq Jakfar. “Meski terkesan terlambat, tindakan Bupati itu memang tergolong bijak. Sebab, pengangkatan tenaga honorer dan sejenis itu sudah termasuk pelanggaran,†kata H. Aud. Namun, H. Aud mempertanyakan, kenapa SE itu baru dikeluarkan, padahal pengangkatan tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2007 lalu. Sehingga, dirinya mengaku sangat prihatin kepada nasib tenaga honorer dan sejenis yang sudah diangkat. “Mau diapain mereka, la wong sudah terlanjur pakai baju seragam dinas. Kasihan kan, kenapa tidak dari dulu diberi penjelasan tentang larangan itu,†paparnya. ( Nita, Esha )