Sumenep-Kominfo News Room : Sesuai dengan sumpahnya, Pegawai Negeri Sipil sebagai Pamong Praja wajib melayani masyarakat. Hal itu disampaikan Bupati Sumenep, KH. Moh. Ramdlan Siraj, SE, MM, saat memberikan sambutan pada Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2007, Rabu pagi (11/04) di ruang rapat Graha Aria Wiraraja lantai 2 Kantor Bupati Sumenep. Bupati menegaskan, bahwa konsep pelayanan publik tidak perlu dilihat dari berbagai perspektif. Baik perspektif, ekonomi, sosial, agama dan lain sebagainya. Selayaknya perintah puasa di bulan Ramadhan, yang perlu ditanamkan adalah wajib pula hukumnya bagi PNS yang sudah menandatangani kontrak untuk melayani kebutuhan masyarakat. Sebab kata Bupati, hal itu menyangkut hak orang atau publik, yang harus kita berikan sebagaimana mestinya. Terutama kepada Dinas, Badan dan Kantor yang berhubungan langsung dengan masyarakat, baik di bidang pendidikan, kesehatan, sosial, perijinan dan lain-lain. Namun menurut Bupati, perlu dibuat suatu standar minimal untuk pelayanan publik. Dengan jalan seperti ini akan ada batasan tentang pelayanan yang harus diberikan kepada publik. Masyarakat sebagai orang yang meminta pelayanan juga tidak bisa menuntut banyak kepada pemerintah. Sebab, pemerintah sebagai lembaga yang diminta mempunyai keterbatasan. Sehingga masyarakat juga harus tahu kapasitas yang diminta itu seperti apa. Sesuaikan permintaan dengan kondisi yang ada. Saat memberikan sambutan tersebut, Bupati juga menyoroti pelayanan kesehatan di RSD Dr. H. Moh. Anwar Sumenep. Ia berharap agar kualitas pelayanan di lembaga kesehatan ini terus diperbaiki. Selain banyaknya keluhan dari masyarakat, Bupati sendiri mempunyai pengalaman pribadi dengan pelayanan di rumah sakit milik pemerintah ini. Ia menghimbau, orang yang sakit badan dan mau berobat, jangan dibikin sakit hati pula. ( Adjie,Ong,Esha )