News Room, Senin ( 05/04 ) Mengawali penarikan Pajak Bumi dan Bangunan pada masyarakat wajib pajak, Pemerintah Kabupaten Sumenep menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) pada 27 Kecamatan. Penyerahan SPPT tersebut, dilakukan secara simbolis oleh Bupati Sumenep, KH. Moh. Ramdlan Siraj, SE, MM kepada Camat Kota Sumenep, Camat Batuan dan Camat Kalianget di Kantor Bupati Senin, (05/04). Bupati mengatakan, Camat harus melakukan evaluasi dan komunikasi dengan jajarannya di tingkat Desa, untuk mengetahui sisi keberhasilan pencapaian PBB dan masalah tunggakan PBB pada tahun sebelumnya, sehingga dari hasil evaluasi tersebut mempunyai referensi untuk pelaksanaan PBB tahun ini. Bahkan, Camat mempertajam kegiatan sosialisasi pada perangkat Desa dan masyarakat wajib pajak untuk membangun kesadaran wajib pajak tentang pentingnya membayar PBB untuk pembangun Kabupaten Sumenep. â€ÂKami minta Camat melakukan koordinasi dan penyuluhan pada wajib pajak, sehingga mereka mengerti dan memahami PBB itu sendiri, bahwa PBB itu merupakan kewajiban, sehingga dengan pemahaman tersebut, tidak akan ada wajib pajak yang menunggak tanggung jawabnya,â€Âtegasnya. Bupati menyatakan, petugas wajib pajak juga harus membanguan kepercayaan pada masyarakat wajib pajak, bahwa pajak masyarakat pengelolaannya dilakukan secara akuntabel. Ditempat yang sama Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Kabupaten Sumenep, Drs. Ec. H. Didik Untung Samsidi, MM mengungkapkan, pagu potensi PBB Kabupaten Sumenep 2010 bertambah sebesar 6,17 persen dari tahun 2009. Pada tahun ini potensi pagu PBB sebesar Rp. 5,2 milyar lebih, sedangkan tahun lalu sebesar Rp. 4,9 milyar. â€ÂSementara SPPT sebanyak 679.634 lembar, yang terdiri dari SPPT perkotaan sebanyak 156.264 lembar, dan SPPT perdesaan sebanyak 523.370 lembar,â€Âungkapnya. ( Yasik, Esha )