Sumenep-Kominfo News Room : Bupati Sumenep, KH. Moh. Ramdlan Siraj, SE, MM meminta pimpinan Satuan Unit Kerja (Satker) melaporkan tingkat kehadiran Pegawai Negeri Sipil (PNS) pasca liburan Hari Raya Idul Fitri. Permintaan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati No. 800/1071/435.203/2006 tentang Pengawasan dan Peningkatan Disiplin pasca Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri tahun 2006, yang di kirim kepada seluruh pimpinan Satuan Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, bahkan kata Bupati, masing-maing pimpinan Satuan Unit Kerja untuk melaporkan tingkat kehadiran atau absent PNS sejak tanggal 30 Oktober hingga tanggal 03 Nopember 2006 mendatang. Dalam surat edaran tersebut, Bupati juga menyerukan pimpinan Satker untuk mengawasi kinerja stafnya setelah menikmati libur panjang, selian itu agar pimpinan Satker memberikan sanksi tegas kepada PNS yang sengaja tidak masuk kerja tanpa keterangan. Adapun sanksi yang harus diberikan serendah-rendahnya berupa teguran secara tertulis, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sementara Anggota Komisi A DPRD Sumenep, Sitrul Arsyi Musa’ie, S.Ag menyambut baik sikap Bupati itu dalam mengawasi jajarannya, namun pihaknya berharap pemerintah daerah benar-benar memberikan sanksi yang konkrit, sehingga akan menjadi pelajaran bagi para PNS untuk tidak membolos. ( Yasik, Esha )