News Room, Kamis ( 17/01 ) Dana bantuan masjid, musholla, guru ngaji, pondok pesantren dan organisasi keagamaan tahun 2007 menurun dari tahun sebelumnya. Pemerintah Daerah dalam anggaran APBD 2007 hanya mengalokasikan dana sebesar Rp. 2.972.500.000,00. Bupati Sumenep, KH. Moh. Ramdlan Siraj, SE, MM ketika penyerahkan bantuan tersebut di Gedung KORPRI Sumenep, Kamis pagi (17/01) menuturkan, untuk anggaran dana bantuan tersebut memang ada penurunan dari tahun sebelumnya, penyebabnya adalah, selain menyesuaikan dengan kekuatan keuangan, juga akibat program APBD 2007 tidak hanya terfokus pada bantuan bidang kegamaan, melainkan juga pada bidang pembangunan lainnya, seperti infrastruktur. â€Yang jelas, meskipun alokasi dana menurun drastis, pemerintah daerah tetap bisa memberikan bantuan,†pungkasnya. Bupati mengatakan, pemerintah daerah memberikan bantuan kepada tempat ibadah, sebab lembaga tersebut sejatinya mememiliki peran dan fungsi yang sangat besar dalam membangunan masyarakat, sehingga memang selayaknya mendapatkan suntikan dana. Ditempat yang sama Kepala Bagian Kesejateraan Masyarakat Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Abdurrahman, SH, MM berharap, lembaga penerima bantuan benar-benar memanfaatkan bantuan secara maksimal, terutama demi kepentingan ummat dalam rangka membangun keimanan dan ketaqwaannya kepada Sang Khaliq. Abdurrahman menambahkan, penerima bantuan untuk masjid sebanyak 166 buah dengan bantuan keuangan masing-masing sebesar Rp. 4 juta, musholla 332 buah masing-masing Rp. 2 juta, pondok pesantren sebanyak 50 lembaga dengan ketentuan yang mempunyai santri menetap 30 hingga 100 orang menerima bantuan sebesar Rp. 10 juta dan pondok pesantren yang santri menetap 100 orang lebih menerima bantuan sebesar Rp. 20 juta, guru ngaji yang mendapatkan bantuan sebanyak 1.000 orang, masing-masing sebesar Rp. 350.000,00 dan organisasi keagamaan sebanyak 150 lembaga, masing-masing mendapat dana sebesar Rp. 350.000,00, Gereja dan Klenteng masing-masing sebesar memperoleh bantuan sebesar Rp. 750.000,00. ( Yasik, Esha )