Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 03-12-2020
  • 868 Kali

Bupati: Tiap Tahun Anggaran DD Di Kabupaten Sumenep Naik

Media Center, Kamis ( 03/12 ) Total anggaran Dana Desa (DD) untuk 330 desa se-Kabupaten Sumenep, dari tahun ke tahun terus mengalami kenaikan sejak tahun 2015 hingga 2020.

“Terhitung sejak tahun 2015 sampai 2020, pemerintah telah menggelontorkan dana desa ke Kabupaten Sumenep total anggarannya mencapai satu triliun, lima ratus tiga puluh tiga miliar, tujuh ratus tujuh belas juta, enam ratus empat puluh tiga ribu Rupiah, kata Bupati Sumenep, Dr. KH. A. Busyro Karim, M.Si pada Workshop Monitoring dan Evaluasi Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa (DD) Kabupaten Sumenep, di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Kamis (03/12/2020).

Rinciannya dari total anggaran dana desa itu, yakni pada tahun 2015 pagunya sebesar sembilan puluh empat miliar, delapan ratus delapan puluh juta, lima ratus tujuh belas ribu Rupiah, di tahun 2016 sebesar dua ratus dua belas miliar, sembilan ratus empat puluh delapan juta, seratus lima puluh ribu Rupiah, pada tahun 2017 sebesar dua ratus tujuh puluh satu miliar, tujuh ratus tujuh puluh tiga juta, lima ribu Rupiah.

“Sementara pada tahun 2018 sebesar dua ratus tujuh puluh delapan miliar, tiga ratus enam puluh enam juta, tiga ratus tujuh puluh enam ribu Rupiah, tahun 2019 tiga ratus tiga puluh delapan miliar, dua puluh sembilan juta, empat ratus sembilan puluh lima ribu Rupiah, dan pagu dana desa tahun 2020 sebesar tiga ratus tiga puluh tujuh miliar, tujuh ratus dua puluh juta, seratus ribu Rupiah,” imbuh Bupati dua periode ini.

Bupati mengungkapkan, penyaluran dana desa pada tahun 2020 dari total anggaran sebesar tiga ratus tiga puluh tujuh miliar, tujuh ratus dua puluh juta, seratus ribu Rupiah sudah tersalurkan sebesar dua ratus tujuh puluh miliar, tujuh ratus tiga puluh satu juta, tujuh ratus enam ribu, sembilan ratus lima puluh Rupiah atau sekitar 80,16 persen.

“Jumlah perolehan dana desa terbesar pada tahun 2020 adalah Desa Sepanjang Kecamatan Sapeken sebesar satu miliar, delapan ratus enam puluh dua juta, delapan ratus dua puluh tujuh ribu Rupiah dan desa yang memperoleh dana desa terkecil adalah Desa Gedungan Kecamatan Batuan sebesar tujuh ratus empat puluh dua juta, tiga ratus delapan puluh lima ribu Rupiah,” terang mantan Ketua DPRD Kabupaten Sumenep dua periode ini.

Beberapa kendala dalam penyaluran dana desa di antaranya, sinkronisasi realisasi dana desa tahun anggaran 2019 dalam aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dengan aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN) belum selesai, laporan realisasi penyerapan dan capaian out put dana desa sampai dengan tahap II belum selesai dilaksanakan dan laporan konfergensi pencegahan stunting tingkat desa pada tahun anggaran sebelumnya belum selesai.

Selain itu, adanya faktor teknis terkait dengan jaringan internet di daerah kepulauan yang belum baik kualitasnya, sehingga mempengaruhi penggunaan sistem aplikasi dana desa dan penggunaan dana desa untuk BLT DD sering terjadi penerima manfaat yang tercatat untuk bantuan lain, sehingga secara administratif harus diubah di APBDes, serta adanya dinamika regulasi peraturan perundang-undangan yang sering berubah karena pandemi Covid-19 baik Peraturan Menteri Desa dan PDTT maupun Peraturan Menteri Keuangan.

“Pada tahun anggaran 2020 saja sudah tiga kali regulasi itu berubah, sehingga desa yang sudah memprogramkan kegiatan fisik harus merubah ke kegiatan penanganan Covid-19, tentu saja ada penilaian bahwa pemerintah desa tidak konsisten terhadap perencanaan pembangunan desa,” pungkas Bupati.

Pada Workshop Monitoring dan Evaluasi Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Kabupaten Sumenep sebagai Pemateri adalah MH. Said Abdullah Anggota Komisi XI DPR RI, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Kepala KPPN Pamekasan dan Pimpinan BPKP. ( Yasik, Fer  )