Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 06-10-2006
  • 776 Kali

BURUH PT. GARAM SUMENEP TOLAK KEPUTUSAN KOMISI II DPR-RI

Sumenep-Kominfo News Room : Ribuan buruh PT. Garam Indonesia yang tergabung dalam Persaudaraan Buruh Garam Sumenep (PaBeRes), menolak terhadap Keputusan Komisi II DPR-RI dalam rapat dengar pendapat dengan Deputy Bidang Usaha Jasa Lainnya, Kementrian BUMN, BPN Pusat, Gubernur Jawa Timur, DPRD Jatim, Bupati Sumenep, Pamekasan, Sampang, Kakanwil BPN Propinsi Jatim, Kakan BPN Sumenep, Pamekasan, Sampang, PT. Garam, dan Perwakilan masyarakat petani garam, yang digelar 27 September kemarin, yang memberikan hak garap separuh lahan garam kepada petani garam. Karena itu, 1.227 buruh PT. Garam Indonesia mengirimkan pernyataan sikap penolakan keputusan Komisi II DPR-RI tersebut kepada Bupati Sumenep, KH. Moh. Ramdlan Siraj, SE, MM, tertanggal 4 Oktober 2006. Sekretaris Jenderal PaBeRes, Agus Muhni menuturkan, penolakan itu dilakukan, karena pihaknya menganggap keputusan Komisi II DPR-RI tersebut hanya berpihak kepada petani garam. Padahal, menurut Agus, seharusnya pemerintah sebelum memberikan keputusan, memperhatikan nasib para buruh garam. Agus menandaskan, kedudukan buruh garam tersebut, sejajar dengan petani garam, yang juga mempunyai hak untuk menggarap lahan garam, mengingat para buruh juga bisa mengelola garam tersebut. Apabila hak garap tersebut diserahkan kepada petani garam, maka nasib buruh garam akan terlantar. Karena, dengan keputusan itu, secara otomatis PT. Garam Indonesia akan melakukan pengurangan pekerja buruh garam. Agus mengatakan, apabila semua petani garam di Kabupaten Sumenep diberikan hak garap lahan untuk mengelola lahan PT. Garam, maka hal itu akan menimbulkan kecemburuan sosial yang tinggi, sehingga dampaknya akan mengakibatkan konflik antar sesama petani garam, mengingat keterbatasan lahan dari PT. Garam. Karena itu, pihaknya meminta kebijakan Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk mengatasi persoalan tersebut. ( Nita, Esha )