Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 12-05-2014
  • 670 Kali

Caleg Terpilih DPRD Sumenep Akan Ditetapkan 13 Mei 2014

News Room, Senin ( 12/05 ) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, akan menetapkan Calon Legislatif (caleg) terpilih untuk duduk sebagai anggota DPRD setempat periode 2014-2019, pada Selasa (13/05) besok. Ketua KPU Sumenep, Thoha Shamadi, ST, M.Si menjelaskan, penetapan caleg terpilih anggota DPRD Sumenep, sesuai hasil Pemilu Legislatif (Pileg), 9 April kemarin. “Kita akan menetapan 50 orang, berdasarkan perolehan suara sah masing-masing partai politik (parpol) di 7 Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Sumenep. Kita akan mengundang masing-masing saksi saat rekapitulasi suara di KPU kemarin, termasuk Panitia Pengawas (Panwas) dan juga disaksikan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) setempat,”kata Thoha, Senin, (12/05). Menurutnya, mekanisme penentuan caleg terpilih ini mengacu pada rumus yang memang sudah ada, yakni bilangan pembagi pemilih dibagi dengan jumlah alokasi kursi. “Jumlah yang keluar itulah nantinya yang akan menghasilkan nama caleg terpilih,”terangnya. Thoha mengungkapkan, jika caleg terpilih sudah ditetapkan, maka seluruh rangkaian Pileg dinyatakan selesai karena sifatnya sudah final. “Jadi, penetapan caleg terpilih ini adalah final sebab bersifat nasional, yang dimulai dari KPU Pusat, Provinisi hingga Kota/Kabupaten. Makanya, kita akan akhiri dengan penandatangan berita acara penetapan hasil Pileg. Dan masing-masing saksi dari parpol nanti juga akan tanda tangan didalamnya,”ujarnya. Jika nanti ternyata ada keberatan atau gugatan terhadap hasil penetapan itu, Thoha mempersilahkan untuk mengajukan langsung ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pengajuan keberatan itu dijadwalkan sejak tanggal 12 hingga 14 Mei 2014. “Tentunya, keberatan atau gugatan atas penetapan caleg terpilih hasil Pileg, 9 April kemarin, harus melalui partai politik (parpol). KPU Kabupaten nantinya akan diberi surat pemberitahuan dari KPU Pusat, apakah ada gugatan atau keberatan yang harus diselesaikan di MK,”ungkapnya. ( Nita, Esha )