Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 16-03-2009
  • 445 Kali

Calo PHL Gentayangan, Masyarakat Diminta Hati-Hati

News Room, Senin ( 16/03 ) Meskipun jauh-jauh sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas, Badan maupun Kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep mengintruksikan untuk tidak melakukan pengangkatan Pegawai Harian Lepas (PHL) baru, sebelum ada perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2005 itu. Rupaya tidak terdengar oleh sebagian masyarakat di Kabupaten Sumenep. Terbukti, ada saja masyarakat yang kena bujuk rayu oknum yang mengatas namakan orang-orang penting di birokrasi untuk dijadikan PHL maupun PNS dengan imbalan sejumlah uang. Dan akhirnya, ujung-ujungnya masyarakat tersebut jadi korban oknum tersebut. Salah seorang korban penipuan, Dani Suryadi (20) warga Desa Torbang Kecamatan Batuan, yang mengaku melihat gelagat oknum mencurigakan, akhirnya melaporkan perihal tersebut ke Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Sumenep, untuk melaporkan perihal oknum yang berkedok untuk menjadikannya seorang PHL dilingkungan UPTD di Kecamatan. Suryadi, ketika ditemui News Room di kantor Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Sumenep, mengaku sejak bulan Desember 2008 lalu dirinya hanya dijanjikan terus oleh oknum berinisial AS. Namun, ternyata ketika ditanyakan langsung kepada pejabat yang dicatut namanya, tidak ada pengambilan PHL. “Saya sudah habis jutaan dan berbagai persyaratan lamaran yang katanya akan diberikan kepada Bupati dan Dinas,”ujarnya tanpa menyebutkan nilai uang yang dikeluarkan kepada oknum tersebut. Menanggapi kejadian tersebut, Sekretaris Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Sumenep, Drs, Carto, MM menyayangkan kejadian tersebut. Karena itu, pihaknya berharap kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada orang yang mengaku bisa membantu untuk menjadikan PHL maupun PNS dengan dalih macam-macam. Sebab, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Sumenep tidak pernah mengumumkan adanya pengangkatan PHL maupun PNS. “Kami harapkan masyarakat tidak mudah percara kepada oknum yang tidak bertanggung jawab. Dengan mengatas namakan pejabat Sumenep untuk menipu korbannya,”ujar Carto. Pihaknya mengaku akan memanggil pihak-pihak yang diakui korban untuk dimintai keterangan, apabila nantinya ditemukan lembaga maupun nama pejabat yang dicatut sebagai orang yang diakui akan memberikan pekerjaan, pihaknya menyarankan untuk dilakukan proses hukum, agar ada efek jera. Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Sumenep, Drs. H. Nur Muhammad, MM memperingatkan, agar semua lembaga pemerintah, mulai Dinas, Badan, Kantor dan sebagainya dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk tidak merekrut PHL baru. Sebab, belum ada perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2005 yang melarang mengangkatan PHL baru di masing-masing Dinas dan lembaga pemerintah. ( Ren, Esha )