News Room, Rabu ( 18/03 ) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa, bahwa tugas pokok dan fungsi Kepala Desa beserta aparatnya menyelenggaran pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. Hal itu dikatakan Camat Dungkek, H. Abdur Razak, BA pada acara sosialisasi peningkatan kinerja aparatur Desa, Selasa kemarin (17/03) di Balai Desa Banraas. H. Abdur Razak menekankan, Kepala Desa dan aparatnya hendaknya dapat memfungsikan Balai/Kantor Desa pada setiap jam kerja, sehingga keberadaan dan fungsi Kantor Desa itu betul-betul dimanfaatkan oleh masyarakat meminta pelayanan. Sebab, kata Mantan Camat Giligenting itu, keberadaan Kantor Desa itu merupakan tempat kegiatan aparatur Desa dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakatnya. Jadi, tidak lagi para Kepala Desa dan aparatnya itu melaksanakan tugas pelayanan diluar Kantor atau dirumahnya. Sementara itu, Kasie Pemerintahan, Ali Dafir, SE, dan Kasie Pembangunan, Bambang Widiatmoko memaparkan tentang tugas Sekretaris Desa. Walaupun saat ini statusnya sudah sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun bidang tugasnya sama seperti sebelum menjadi PNS, yakni sebagai mitra Kepala Desa dalam menjalankan tugas pemerintah dan pembangunan di Desa. Kegiatan ini akan dilakukan dimasing-masing Desa se Kecamatan Dungkek secara bergiliran. ( JuP-16, Esha )