Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 16-07-2009
  • 555 Kali

Camat Dungkek Sosialisasikan PP Pemerintahan Desa

News Room, Kamis ( 16/07 ) Kepala Desa sebagai kepala pemerintahan terkecil, sudah seharusnya mampu mengaplikasikan semua arahan dan petunjuk teknis perundang-undangan, dalam menjalankan tugas-tugasnya. Hal itu disampaikan Camat Dungkek, H. Abd. Razak, BA, dalam acara sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2005, di aula pertemuan Kantor Kec Dungkek, Kamis (16/07). Dalam arahannya, Camat juga menguraikan tentang tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kepala desa, sekretaris desa, kepala urusan, kepala dusun, dan BPD, termasuk lama masa jabatannya. Dipaparkannya pula tentang perbedaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dengan PP Nomor 72 tahun 2005. Camat Dungkek berharap, sosialisasi yang dilaksanakan nantinya mampu diaplikasikan oleh para kepala desa agar desa betul-betul memfungsikan aparatur desa dalam melaksanakan tupoksinya. Selanjutnya, aparatur desa juga harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik, terutama di bidang administrasi desa, seperti pengurusan kartu kependudukan dan masalah kependudukan lainnya. Seluruh kades beserta aparaturnya juga diharapkan memaksimalkan fungsi balai desa untuk memberikan layanan kepada masyarakat. Sementara itu, Kasi Pemerintahan, Ali Dafir, SE maupun Kasi Pembangunan, Bambang Widiatmoko sama menegaskan, bahwa meskipun sekdes sudah berubah statusnya menjadi PNS, namun tugas dan tanggungjawabnya sama seperti sebelum ia belum menjadi PNS. Dijelaskan pula, bahwa tugas-tugas sekdes meliputi administrasi desa, administrasi keuangan desa, serta memberikan masukan kepada kepala desa, dalam membuat kebijakan-kebijakan di desa masing-masing. (JuP-16, Adjie)