News Room, Kamis ( 25/08 ) Sekretaris Desa (Sekdes) harus mampu bersinergi dengan perangkat desa dan mampu menentukan skala prioritas penggunaan anggaran dan pembangunan. Karena tugas Sekdes membantu Kepala Desa (Kades) dalam menyusun kebijakan, termasuk pengelolaan keuangan desa.
Hal tersebut disampaikan Camat Kota Sumenep, Drs. H. Mohammad Junaidi, M.Si pada acara Monitoring Pelaksanaan Dana Desa (DD), bertempat di Balai Desa Kebunagung, Kamis (25/08).
Menurutnya Sekdes harus mampu mengembalikan kejayaan desa dengan menghidupkan lagi semangat gotong-royong dan musyawarah desa.
Selanjutnya gotong-royong dan musyawarah merupakan roh dan jiwa bangsa Indonesia yang harus kembali dihidupkan.
Selain itu Camat menghimbau, ada tiga poin penting yang harus diperhatikan terkait dengan Undang-Undang nomor 8 tahun 2014 tentang desa, yakni penguatan peran kades dan perangkat desa, optimalisasi anggaran desa dalam konteks hak kewajiban masyarakat, serta pengawasan kinerja pemerintah dan keuangan desa, agar tidak terjerat hukum. ( JuP-01, Fer )