News Room, Senin ( 10/10 ) Hasil pembangunan harus didukung oleh kesadaran masyarakat dalam membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) oleh sebab itu, pelunasan PBB diharapkan dibayar sebelum jatuh tempo. Camat Kota Sumenep, Drs. RB. Moh. Ramli, M.Si mengatakan, bahwa sampai saat ini penerimaan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) berkisar 12 persen atau sebesar Rp. 53.000.000,- untuk tahun 2011. Selanjutnya Ramli berharap, agar warga masyarakat yang ada di Kecamatan Kota Sumenep dapat melunasi PBB sebelum jatuh tempo. (Jup-01, y02k)