Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 01-02-2015
  • 446 Kali

Cegah Kekerasan Terhadap Perempuan Dalam Rumah Tangga

News Room, Senin ( 02/02 ) Bertempat di Balai Desa Kebunagung Kecamatan Kota Sumenep, Senin (02/02) Ketua Tim Penggerak PKK Desa setempat, Ny. Riskiyah, S.Pd menyampaikan materi kekerasan dalam tingkat lokal kepada ibu-ibu PKK Desa setempat.

Menurut Ny. Riskiyah, Kekerasan Terhadap Perempuan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau setiap perbuatan yang berakibat timbulnya kesengsaraan, penderitaan perempuan secara fisik seksual, psikologis dan penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan melawan hukum seperti termaktub dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Selanjutnya Riskiyah mengatakan, materi ini disampaikan bertujuan agar perubahan sikap dan prilaku individu dapat dilakukan secara berantai untuk menekan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. ( JuP-01, Fer )