Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 15-03-2018
  • 1451 Kali

Cegah Peredaran Rokok Ilegal Lakukan Edukasi Dan Sosialisasi

Media Center, Kamis ( 15/03 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep meminta pihak terkait bidang cukai untuk mempertajam sosialisasi kepada masyarakat tentang rokok ilegal.

“Lakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang cukai tembakau dalam rangka mencegah perdagangan rokok ilegal di Sumenep, karena rokok ilegal selain melanggar aturan juga merugikan negara.” tegas Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep Drs. R. Idris, MM pada Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Kabupaten Sumenep oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Gedung KORPRI setempat, Kamis (15/03).

Ia mengatakan, edukasi dan sosialisasi bisa dilakukan dengan beragam cara untuk memudahkan masyarakat memahami dan mengetahui rokok ilegal seperti melalui penyebaran pamflet, sticker dan media sosialisasi lain.

Untuk itu diharapkan peserta sosialisasi agar ikut aktif memberikan pencerahan kepada lapisan masyarakat di masing-masing daerahnya supaya pelaksanaan sosialisasi bukan hanya sekedar seremonial belaka.

“Saya harapkan peserta sosialisasi menindaklanjuti hasil kegiatan ini dengan mengetuktularkan pengetahuannya kepada masyarakat tentang dampak hukum rokok ilegal.” imbuhnya.

Pj Sekda mengungkapkan, masyarakat harus mengetahui perbedaan pita cukai rokok yang asli dan palsu, sehingga bisa mencegah peredaran rokok ilegal di toko di daerahnya.

Bahkan masyarakat ikut berperan aktif melaporkan apabila menemukan peredaran rokok ilegal, yang menggunakan pita cukai palsu kepada pihak terkait agar dilakukan tindakan tegas.

“Kami ingin masyarakat melaporkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai bila mengetahui ada perdagangan rokok ilegal dengan menggunakan pita cukai palsu atau tidak ada pita cukainya.” imbuhnya.

Dia menambahkan, berdasarkan data di Jawa Timur pelanggaran rokok ilegal paling banyak berasal dari Madura, wilayah selatan Jawa Timur, tapal kuda serta wilayah yang berbatasan dengan Provinsi Jawa Tengah.

“Pelanggaran di bidang cukai itu terjadi karena beberapa faktor, diantaranya konsentrasi pengawasan cukai masih dilakukan di daerah produsen barang kena cukai, sedangkan di jalur distribusi maupun daerah pemasaran belum optimal.” pungkas Pj Sekda Gus Idris. ( Yasik, Esha )