News Room, Sabtu ( 16/10 ) Untuk memberikan pemahaman kepada perusahaan maupun pekerja yang ada didalamnya perlu terus diintensifkan, sehingga hubungan antara perusahaan dengan karyawan selalu terjalin harmonis, dan tidak sampai terjadi perselisihan, yang kemudian berdampak pada kerugian kedua belah pihak. Kepala Bidang Lembaga Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans Kabupaten Sumenep, Drs. Ec. Sudarto mengungkapkan beberapa hal yang harus dilaksanakan dalam menjalin hubungan industrial yang harmonis, antara perusahaan dengan pekerjanya, yakni perlu adanya pemahaman terhadap beberapa hal, terkait dengan aturan perusahaan maupun hak-hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan. “Untuk memberikan pemahaman kepada perusahaan dan karyawan, kami sudah melaksanakan kegiatan bimbingan teknis (bintek) hubungan industrial yang harmonis kepada beberapa perusahaan di Sumenep,”ujar Sudarto. Dijelaskan, kegiatan bintek yang dilaksanakan melalui anggaran dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT) sesuai dengan upaya pemerintah dalam mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2004, yang mengatur tentang beberapa hal terkait dengan Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja (PK), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Jamsostek, Koperasi Karyawan, UMK, serta penyelesaian perselisihan antara perusahaan dan karyawan. Sebab, tegas Sudarto jika hubungan tripartit antara perusahaan dan karyawan berjalan dengan harmonis dan selalu melakukan komunikasi yang baik, maka tidak akan ada tuntutan, unjuk rasa dan sebagainya. Karena, ketika terjadi persoalan, segera diselesaikan dengan baik secara internal. Dan selama ini, dari sekitar 40 perusahaan yang telah mengikuti bintek, setelah dilakukan pengawasan tampak berjalan dengan baik dan cukup terjalin hubungan yang harmonis. Serta tidak sampai terjadi persoalan yang muncul ke permukaan, karena beberapa tahapan dalam menjalin hubungan industrial yang harmonis dan dilaksanakan sesuai aturan yang ada. ( Ren, Esha )