Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 02-12-2008
  • 305 Kali

Coba Kabur, DPO Curanmor Di Dor

News Room, Selasa (02/12) Setelah buron selama 1 tahun, akhirnya tim Resmob Polres Sumenep berhasil membekuk Burisman (19), warga Desa Lanjuk, Kecamatan Manding, salah seorang pelaku curanmor. Buronan tersebut menjadi DPO (daftar pencarian orang) Polres Sumenep, pada kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), bulan Nopember 2007 lalu, di wilayah Kecamatan Gapura. Tersangka menjadi buron aparat, ketika 2 rekannya yang tertangkap tangan saat melancarkan aksi dan dalam pemeriksaan, bernyanyi bahwa aksi pencurian dilakukan bersama Burisman. Aparat pun langsung mencari keberadaan tersangka, dan baru sekarang berhasil ditangkap. Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Mualimin menjelaskan, tersangka ditangkap di rumahnya, yang selama ini tak lepas dari pantauan aparat. Dan ketika tersangka ketahuan berada di rumahnya, petugas langsung menyergap tersangka. “Penangkapan terhadap tersangka kami akui agak sulit. Untuk mengindari penyanderaan terhadap petugas pada episode penangkapan pertama, yang dilakukan tersangka pada saat akan ditangkap oleh aparat Polsek Kota, maka tim resmob Polres langsung melepaskan tembakan ke arah tersangka yang berusaha kabur,” tegas Mualimin, saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (02/12/2008). Mualimin mengaku, anggotanya terpaksa melumpuhkan tersangka dengan melepaskan tembakan, dan tepat mengenai betis kirinya. Itu dilakukan demi menghindari adanya peristiwa yang sama pada penangkapan sebelumnya. “Saat ini tersangka sudah mendekam hotel prodeo Mapolres Sumenep, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka akan kami jerat dengan pasal 363 KUHP, yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara,” terangnya.(Nita, Adjie)