News Room, Kamis ( 01/03 ) Pemerintah melalui Kementerian Keuangan sudah menetapkan porsi Dana Bagi Hasil (DBH) minyak bumi dan gas bumi (migas) untuk tahun anggaran 2012. Kepala Bagian Humas Kementerian Keuangan, Yudi Pramadi mengatakan, DBH migas tersebut merupakan pos transfer ke daerah dalan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2012. Dana yang dialokasikan tahun ini sebesar Rp. 30,89 triliun,”ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu kemarin (29/02). Alokasi tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 08/PMK.07/2012 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi tahun anggaran 2012. Menurut Yudi, angka sebesar Rp. 30,89 triliun itu masih berupa perkiraan alokasi, karena angka pasti alokasi DBH migas masih akan disesuaikan dengan perhitungan tingkat produksi yang dikombinasikan dengan pergerakan harga minyak dan gas. “Karena itu, angka finalnya bisa berubah,”katanya. Yudi menyebut, sebagai bentuk dukungan kepada dunia pendidikan, sebagian alokasi DBH migas yang diterima daerah wajib digunakan untuk menambah anggaran pendidikan dasar di daerahnya. Perinciannya, DBH minyak bumi sebesar Rp. 17,47 triliun yang terdiri atas DBH minyak bumi (yang penggunaannya terserah daerah), sebesar Rp. 16,91 triliun dan DBH minyak bumi sebesar Rp. 558,50 milyar yang diarahkan penggunaannya untuk tambahan anggaran pendidikan dasar. Lalu, DBH gas bumi sebesar Rp. 13,42 triliun yang terdiri atas DBH gas bumi sebesar Rp. 13,20 triliun (terserah daerah), dan SDA DBH gas bumi sebesar Rp. 216,59 milyar yang diarahkan penggunaannya untuk tambahan anggaran pendidikan dasar. Yudi mengatakan, penyaluran DBH migas tersebut dilaksanakan dalam triwulanan. Triwulan I dan II dilaksanakan masing-masing 20 persen dari perkiraan alokasi, sedangkan triwulan III dan IV disalurkan dengan memperhitungkan realisasi penerimaan SDA migas akumulatif sampai dengan triwulan yang bersangkutan. “Penyaluran menggunakan mekanisme rekonsiliasi data antara pemerintah pusat dengan daerah penghasil,”ujarnya. Terkait mekanisme distribusi DBH migas, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Widjajono Partowidagdo mengatakan, pemerintah akan mengusulkan agar DBH migas bisa dialokasikan hingga ke tingkat Desa/Keluraha. ( JP, Esha )