Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 13-12-2013
  • 923 Kali

Dana APBN Untuk Desa Disepakati 10 Persen Dana Transfer Daerah

News Room, Jumat ( 13/12 ) Rancangan Undang-Undang Desa (RUU Desa) tinggal selangkah lagi menemui kata sepakat. Perdebatan panjang terkait dengan besaran anggaran untuk Desa akhirnya tuntas. Dalam RUU tersebut, pemerintah wajib mengalokasikan dana untuk Desa sebesar 10 persen dari dana transfer daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kesepakatan pengalokasian dana Desa itu diambil dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Desa, DPRD denga Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi yang berlangsung Rabu malam hingga Kamis dini hari (12/12). “Artinya, nilai alokasi anggaran untuk Desa itu 10 persen dari dana transfer daerah APBN. Tetapi, itu merupakan pos anggaran khusus diluar dana transfer daerah,”ujar Budiman Sudjatmiko, Wakil Ketua Pansus RUU Desa, di kompleks parlemen, Jakarta, kemarin (12/12). Pasal 27 ayat 2 RUU Desa menyatakan, besaran alokasi anggaran yang bersumber dari belanja pusat dalam APBN mengefektifkan program pembangunan yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan. Aturan itu ditegaskan dalam penjelasan RUU Desa. Yakni, besaran alokasi anggaran yang peruntukannya langsung ke Desa ditetapkan 10 persen dari dan di luar dana transfer daerah. Budiman mencontohkan, jika dana transfer daerah dari APBN mencapai Rp. 528 trilyun, alokasi anggaran Desa sekitar Rp. 52 trilyun atau 10 persen dari dana transfer daerah. Anggaran Desa Rp. 52 trilyun itu tetap berdiri sendiri, tidak mengurangi anggaran transfer daerah. “Besaran dana Desa yang diberikan untuk tiap-tiap Desa tidak sama. Jumlahnya disesuaikan dengan jumlah penduduk, tingkat kesulitan wilayah geografis, jumlah masyarakat miskin, dan lainnya,”ujarnya. Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso menyatakan, RUU Desa sejatinya sudah menunjukkan kemajuan. Periodisasi masa tugas Kepala Desa sudah disepakati, yakni selama 6 tahun. Kepala Desa bisa menjabat maksimal 3 periode. Hanya, permintaan agar perangkat Desa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sulit dipenuhi. Jalan keluarnya adalah upaya penentuan hak perangkat Desa melalui anggaran yang pasti. ( JP, Esha )