News Room, Senin ( 30/07 ) Dana bagi hasil dari pajak dari pertambangan minyak dan gas (migas) yang diperoleh Pemerintah Kabupaten Sumenep, ternyata jauh lebih besar dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) yang diperoleh setiap tahunnya. Terbukti, untuk perolehan DBHCT tahun 2012 ini, Pemerintah Kabupaten Sumenep sebelum perhitungan Perubahan Anggaran Kegiatan (PAK) sebesar Rp. 18 milyar lebih dan setelah PAK mencapai sekitar Rp. 22 milyar. Sedangkan perolehan yang diperoleh dari pagu minyak bumi hanya sebesar Rp. 5,2 milyar dan dari pagu minyak dan gas sekitar Rp. 1 milyar. Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset (DPPKA) Kabupaten Sumenep, Drs. Carto, MM kepada sejumlah wartawan, Senin (30/07) menjelaskan, besarnya perolehan DBHCT memang sesuai pemetaan wilayah untuk daerah penghasil tembakau terbesar. Dan kebetulan Sumenep merupakan penghasil tembakau terbesar bersama sejumlah Kabupaten lainnya di Madura. “Namun, untuk pajak pertambangan Migas sudah diatur dengan Undang-Undang tertentu, sehingga kita tidak bisa berbuat banyak, karena aturannya memang seperti itu.”ujarnya. Dijelaskan, perolehan pajak pertambangan Migas dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 pasal 18. Yakni, lokasi Migas 4 mil dari sisi pantai merupakan milik Pemerintah Kabupaten, sedangkan jarak 4 hingga 8 mil masuk wilayah Propinsi dan jarak 8 hingga 12 mil, masuk ke pusat. Menurut Carto, kenyataan yang ada meskipun Kabupaten Sumenep memiliki potensi Migas, namun perolehan pajak bagi hasilnya sama dengan Kabupaten lainnya yang tidak memiliki lokasi Migas. Karena itu, upaya Pemkab Sumenep untuk mendapatkan hak sebagai penghasil Migas terus dilakukan, meskipun Yudisial reveu yang dilakukan dalam beberapa tahun tidak membuahkan hasil. Namun, dalam pertemuan yang dilakukan beberapa waktu lalu di pusat, sepertinya sudah mulai ada kesepakatan untuk ditindak lanjuti. Yakni dengan adanya kesepakatan yang nantinya dilakukan antara Gubernur Jawa timur dengan Bupati Sumenep untuk membahas lebih lanjut ketentuan itu. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kesepakatan Propisni Jawa Timur dengan Kabupaten Sumenep segera terealisasi sehingga Sumenep sebagai penghasil Migas dapat memperoleh dana bagi hasil yang sesuai.”pungkasnya. ( Ren, Esha )