Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 08-03-2005
  • 1095 Kali

DANA KOMPENSASI BBM AKAN DINIKMATI OLEH PULUHAN JUTA RAKYAT MISKIN

Sumenep-Infokom News Room : Kebijaksanaan pemerintah dengan menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) per 1 Maret 2005 lalu itu bukannya tidak beralasan, dan kebijakan tersebut diambil oleh pemerintah untuk kepentingan rakyat miskin melalui dana kompensasi BBM. Hal ini akan lebih baik dibandingkan dengan subsidi BBM seperti kebijakan sebelumnya yang dinilai banyak salah sasaran. Sebagaimana sumber yang diperoleh News Room dari Departemen Komunikasi dan Informatika melalui Harian Jawa Pos edisi Sabtu (05/03) kemarin menyebutkan, bahwa dana kompensasi BBM ini akan diberikan kepada puluhan juta rakyat miskin di Indonesia, diantaranya : sebesar Rp. 5,6 Triliun beasiswa untuk sejumlah 9,6 juta siswa miskin, sebesar Rp. 5,4 Triliun untuk subsidi beras bagi 8,6 juta KK miskin, sebesar Rp. 3,3 Triliun dana bantuan untuk 11 ribu lebih Desa Tertinggal, dan sebesar Rp. 2,1 Triliun untuk pengobatan gratis bagi 36 juta lebih rakyat miskin. Disebutkan pula, dana kompensasi untuk bidang Pendidikan diberikan dalam bentuk beasiswa dan dana bantuan siswa putus sekolah dengan perincian, antara lain : SD/Madrasah Ibtidaiyah : Beasiswa Rp. 300 ribu/siswa/tahun, dana anak putus sekolah Rp. 500 ribu/siswa/tahun. SMP/Madrasah Tsanawiyah : Beasiswa Rp. 780 ribu/siswa/tahun, dana anak putus sekolah Rp. 1 juta/siswa/tahun. SMA/SMK/Madrasah Aliyah : Beasiswa Rp. 1 juta 440 ribu/siswa/tahun, dana anak putus sekolah Rp. 2 juta/siswa/tahun. Sedangkan dana kompensasi untuk kesehatan rakyat miskin, berupa biaya gratis untuk rawat jalan di Puskesmas, rawat inap di Puskesmas, rawat jalan tingkat lanjutan di Rumah Sakit, dan rawat inap tingkat lanjutan diruang rawat kelas III Rumah Sakit. Dana kompensasi berupa subsidi beras, yaitu penjualan beras murah kepada rakyat miskin seharga Rp. 1.000,-/kilogram, sebanyak 20 kilogram beras/bulan/KK. Dana kompensasi untuk pembangunan infrastruktur desa berupa dana bantuan untuk pembangunan jalan dan jembatan, prasarana lingkungan pedesaan, prasarana pendukung produksi (ditentukan oleh masyarakat desa bersangkutan) sebesar Rp. 300 juta/desa. Selain itu juga disediakan dana bantuan subsidi untuk rumah sederhana, subsidi untuk Kelompok Usaha Belajar (Kube), dana bergulir untuk koperasi, bantuan untuk Keluarga Berencana (KB), dan untuk Panti Asuhan Yatim Piatu. Dijelaskan pula, bahwa penyaluran dana kompensasi BBM itu akan diaudit secara ketat oleh pemerintah dengan dukungan penuh dari masyarakat. Untuk itu pemerintah telah menyediakan berbagai layanan pengaduan penyelewengan dana kompensasi BBM tersebut. ( Esha, Im )