Ambunten-Kominfo News Rom : Ketua Unit Pengelola Keuangan (UPK) Kecamatan Ambunten, Ny. Fatmiyatun pasca Program Pengembangan Kecamatan (PPK) tahun anggaran 2004/2005 harus bertanggung jawab terhadap raibnya dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) sebesar Rp. 20 Juta lebih oleh salah seorang pengurus UPK Ambunten, Jumawi. Demikian ditegaskan oleh forum tertinggi Musyawarah Antar Desa (MAD) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Program Pengembangan Kecamatan (PNPM-PPK) tahun 2007 yang berlangsung Minggu kemarin (29/09) di Pendopo Kecamatan Ambunten. Forum yang dipimpin oleh Ketua MAD, Fajariyah itu diungkapkan, transparansi dan milik masyarakat Kecamatan Ambunten yang dikelola oleh UPK itu harus keberadaannya, dan harus dipertanggung jawabkan kepada forum, yakni tentang besaran dana yang dikelola, dan pengguliran yang keberapa. Terkait dengan raibnya dana UEP dari kelompok sebesar Rp. 20 Juta lebih tersebut, forum minta kepada Ketua UPK untuk menyelesaikannya melalui jalur hukum formal, karena perbuatan tersebut merupakan upaya penyelewengan dana milik masyarakat itu harus dituntaskan. ( JuP-08, Esha )