Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 20-03-2016
  • 633 Kali

Dengan Perda, Program CSR, Perusahaan Wajib Berkoordinasi

News Room, Senin ( 21/03 ) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dan Program Kemitraan, serta Bina Lingkungan yang dibahas Panitia Khusus (Pansus) 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep dinyatakan sudah final, dan hanya menunggu jadwal pengesahan pada Rapat Paripurna DPRD Sumenep.

Salah satu isi dalam Perda tersebut diantaranya mengatur mengenai kewajiban perusahaan di Sumenep untuk berkoordinasi dengan Pemkab, sebelum merealisasikan program Corporate Social Responcibility (CSR). Hal tersebut dilakukan, agar tidak lagi terjadi tumpang tindih dengan program Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ketua Pansus I DPRD Sumenep, Husaini Adzim, Senin (21/03) mengungkapkan, salah satu poin dalam Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dan Program Kemitraan serta Bina Lingkungan diatur mengenai kewajiban perusahaan yang tidak pailit atau kategori sehat merealisasikan program CSR.

“Jadi dalam realisasi dana tanggung jawab sosial itu, perusahaan tidak boleh asal-asalan memprogramkan dan merealisasikan, sehingga ada kewajiban untuk berkordinasi dengan Pemkab melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) sebelum CSR itu disalurkan.”tegasnya.

Dikatakan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, jika dalam koordinasi dengan Pemkab Sumenep dan Forum CSR juga melibatkan perusahaan dan sejumlah Instansi Tekhnis di Pemkab Sumenep, sehingga terjadinya kemungkinan tumpang tindih program CSR dengan program Pemkab di APBD tidak akan terjadi lagi.

Ditambahkan Husaini, jika selama ini sejumlah perusahaan di Sumenep cendrung merealisasikan CSR-nya dengan sesukanya tanpa dikordinasikan dengan Pemkab Sumenep, sehingga kadang kurang bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat. Bahkan, masyarakat juga tidak banyak tahu, jika program yang dilaksanakan merupakan CSR dari perusahaan tersebut.

“Nah, melalui Perda ini nantinya program CSR akan diatur lebih baik dan diharapkan tidak lagi ada tumpang tindih dengan Program APBD, serta sesuai kebutuhan masyarakat,”pungkasnya. ( Ren, Esha )