News Room, Selasa ( 03/02 ) Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Desa untuk pelaksanannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Pembangunan Nasional.
Musrenbangdes menjadi media masyarakat untuk memperjuangkan segala aspirasi, dan selanjutnya dijadikan skala prioritas usulan di tahap berikutnya.
Hal tersebut disampaikan Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Drs. H. Matsale, M.Si, Selasa (03/02), ketika memberika arahan pada acara Musrenbang Desa Bangkal di Balai Desa setempat, yang dihadiri seluruh UPT Kecamatan Kota, Tokoh masyarakat, BPD, LPMD, PKBKM, dan PKK Desa.
Selanjutnya, H. Matsaleh menuturkan, Musrenbangdes dilaksanakan secara marathon dengan mengakomudir semua usulan dari masing-masing RT/RW, sehingga apa yang diputuskan merupakan putusan murni masyarakat untuk direalisasikan pada anggaran pembangunan, dengan mengacu pada program kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah tahun 2016.
Dalam pembahasan usulan tersebut masuk skala prioritas di tingkat Desa, untuk diteruskan pada Musrenbang di tingkat Kecamatan. Acara yang sama juga berlangsung di Desa Padangdangan, dan Desa Soddara Kecamatan Pasongsongan. ( JuP-01, 09, Fer )