News Room, Kamis (20/03) Mandeknya kasus dugaan penyimpangan bantuan pelaksanaan proyek pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT) dan rehab gedung SDN Paberasan 2 di Desa Gelleman Kecamatan Arjasa sebesar Rp. 897 juta dari total dana proyek sebesar Rp. 1,2 milyar, yang mendudukkan Azis Salim Syabibi, pemilik CV. Samudra Bersatu sebagai tersangka, ternyata mendapat perhatian serius dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pelangi Madura. Ketua LSM Pelangi Madura, Abdus Salam merasa prihatin terhadap proses penyidikan kasus tersebut. Sebab, hingga saat ini aparat kepolisian selalu menyatakan masih menunggu hasil audit BPK-P (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) perwakilan Jawa Timur di Surabaya, untuk melakukan audit terhadap dana bantuan KAT tersebut, apakah memang terjadi kerugian keuangan negara atau tidak. Padahal, proses audit BPK-P itu sudah melampaui 6 bulan. Sehingga, pihaknya mendesak Kapolres Sumenep, AKBP Drs. Darmawan, untuk secepatnya melakukan koordinasi dengan BPK-P, mempertanyakan hasil audit kasus penyimpangan KAT tersebut, agar masyarakat mengetahui, apakah proyek itu betul-betul ada penyimpangan atau tidak. â€Kita harap Polres jangan menunggu saja hasil audit dari BPK-P, tapi harus jemput bolaâ€, tegasnya. Sementara itu, Kapolres Sumenep, AKBP Drs. Darmawan, melalui Kasat Reskrim, AKP Mualimin mengatakan, jika pihaknya saat ini sudah mendapat jawaban dari BPK-P terkait kasus penyimpangan KAT tersebut. Terbukti, pihaknya segera mempersiapkan bahan untuk diekspos, dan untuk sementara masih melakukan koordinasi dengan BPK-P, untuk menanyakan jadwal ekspose tersebut. “ekspose itu meang harus dilakukan, sebagai bahan BPK-P untuk melakukan penghitungan kerugian negara, ujarnyaâ€. (Nita)