DPRD Sumenep News: Menjadi wakil rakyat di era reformasi bukan perkara gampang, di jaman keterbukaan yang katanya menjunjung demokrasi Anggota DPR dan DPRD selalu mendapat sorotan publik. Misalnya, ketika Pemerintah melahirkan kebijakan kurang populis PP 37 tahun 2006 tentang kedudukan protokuler dan keuangan pimpinan anggota dewan. Isinya mengatur pendapatan pimpinan dan anggota DPRD, yang terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan panitia musawarah, tunjangan komunikasi dan tunjangan panitia anggaran. Kebijakan itu melahirkan protes keras publik di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di lembaga DPRD Kabupaten Sumenep, berbagai pendapat menyoroti wakil rakyat yang bakal menerima tunjangan komunikasi intensif yang nilainya lumayan besar saat itu. Beda dengan daerah lain, DPRD Kabupaten Sumenep menyikapi PP 37 tahun 2006 tak langsung merespon untuk dicairkan, walaupun kebijakan itu wajib diterima, namun dengan pertimbangan yang bijaksana dan melihat sorotan publik, DPRD Kabupaten Sumenep dengan sikap rela tidak mencairkan dan menerima PP 37 tahun 2006 yang kontroversi itu. Hal ini menunjukkan bahwa DPRD Kabupaten Sumenep masih berorientasi terhadap kepentingan masyarakat. Regulasi protes publik terhadap PP 37 tahun 2006 membawa hasil sehingga batal dicairkan dan diganti dengan PP nomor 21 tahun 2007 yang mengatur kedudukan protokuler dan keuangan pimpinan dan anggota DPR, secara tegas mengatur kewajiban anggota DPRD yang telah menerima dana rapelan tunjangan komunikasi intensif (TKI) selama 2006 untuk mengembalikan ke kas umum daerah. Begitu juga bagi pimpinan DPRD yang menerima dana operasional. Tunjangan komunikasi intensif (TKI) diberikan berdasar kemampuan keuangan daerah (KKD). KKD merupakann hasil pemjumlahan pendapatan asli daerah (PAD), dana bagi hasil (DPB) dan dana alokasi umum (DAU) dikurangi belanja pegawai negeri sipil darah (BPNSD). PP mengatur pembagian KKD menjadi tiga kelompok yakni tinggi, sedang dan rendah. Katagori tinggi apabila KKD lebih besar dari Rp.0,4 triliun. Katagori sedang adalah daerah yang memiliki KKD Rp. 0,2 triliun sampai dengan 0,4 triliun, sedangkan untuk katagori rendah KKD kurang dari 0,2 triliun. Bagi daerah yang masuk katagori KKD tinggi, besarnya Tunjangan Komunikasi intensif (TKI) tiga kali uang repersenrasi Ketua DPRD. Besarnya dana operasional pimpinan DPRD, untuk ketua DPRD paling tinggi enam kali uang repersentasi, dan wakil ketua empat kali uang repersentasi. Untuk daerah yang masuk katagori sedang seperti Kabupaten Sumenep, TKInya dua kali uang repersentasi ketua DPRD, sedangkan untuk dana operasional pimpinan, ketua DPRD paling tinggi empat kali uang repesentasi, serta 2,5 kali uang representasi bagi wakil ketua DPRD. Dengan PP 21 tahun 2007 itu, menorehkan harapan baru terhadap tunjangan komunikasi intensif (TKI) dan dana operasional bagi anggota dan pimpinan DPRD Kabupaten Sumenep, tentunya, kebijakan itu mempunyai konsekwensi logis dan amanah dalam mengaplikasikan anggaran tersebut. Paling tidak mampu memberikan kontribusi yang optimal terhadap kinerja dewan dalam menyalurkan aspirasi masyarakat. Untuk mencairkan dana tersebut, DPRD Kabupaten Sumenep dengan hak yang dimiliki oleh anggotanya mengajukan usul prakarsa atau lebih dikenal hak inisiatif raperda tentang perubahan ke tiga atas perda nomor 25 tahun 2004, penyesuaian PP 21 tahun 2007 dan jadwalnya telah ditetapkan oleh panitia musawarah beberapa waktu yang lalu dan pembahasannya dilaksanakan di Komisi A DPRD Kabupaten Sumenep, dilanjutkan paripurna penyampaian laporan hasil pembahasan oleh komisi A dan ditetapkan dalam rapat paripurna pendapat akhir fraksi – fraksi DPRD Kabupaten Sumenep. (Bagian Humas dan Publikasi DPRD Sumenep) Sampaikan pertanyaan dan aspirasi anda melalui SMS Center DPRD Sumenep dengan nomor 08123030919. Kami tunggu partisipasi anda demi kemajuan Sumenep.