Media Center, Selasa ( 21/03 ) Diduga terbakar api cemburu lantaran mantan istrinya dinikahi oleh tetangga desanya, membuat Misnawi, umur 41 tahun, alamat Dusun Rabe Desa Angkatan Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, nekat aniaya tetangganya, sekira pukul 12.00 WIB, Senin (21/03/2022).
Akibat penganiayaan itu, korban berinisial MSW, umur 34 tahun, alamat Dusun Mandar Desa Kalisangka Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, mengalami luka robek pada pergelangan tangan kanan.
"Tindak pidana penganiayaan itu terjadi di jalan kampung Dusun Rabe Desa Angkatan Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep," ujar Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.
Barang Bukti (BB) yang diamankan petugas berupa sebilah senjata tajam jenis clurit milik korban dan sebilah senjata tajam jenis pedang gagang kayu milik pelaku.
Peristiwa itu terjadi ketika Senin (21/03/2022) siang, korban mengendarai sepeda motor pulang dari rumah mertuanya dan setelah sampai di jalan kampung Dusun Rabe Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep, tiba-tiba korban diberhentikan oleh pelaku yang sedang memegang sebilah parang pada tangan kanannya.
Kemudian korban berusaha mengambil sebilah celurit dari dalam jok sepeda motornya, akan tetapi tiba-tiba pelaku langsung membacok korban, namun tidak mengenai karena dapat ditepis/ditangkis oleh korban menggunakan celurit miliknya hingga celurit yang dipegang korban lepas/terpental.
Pelaku membacok lagi mengenai pergelangan tangan kanan korban. Setelah itu korban melarikan diri dan bertemu dengan saudaranya yang mengendarai sepeda motor, selanjutnya dibonceng dan dibawa ke Puskesmas untuk dilakukan penanganan medis serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kangean.
"Penganiayaan terhadap korban yang diduga dilakukan oleh pelaku dengan cara membacok menggunakan sebilah parang sebanyak 2 (dua) kali," tandasnya.
Dengan kejadian itu, warga melapor ke Polsek Kangean, sehingga petugas langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan pelaku beserta sebilah parang miliknya.
"Ketika dilakukan interograsi, pelaku mengaku bahwa benar dirinya telah melakukan penganiayaan menggunakan sebilah parang terhadap korban. Adapun kejadian tersebut disebabkan/dilatarbelakangi karena pelaku merasa marah dan cemburu sehubungan dengan mantan istrinya dinikahi oleh korban," ungkapnya.
Saat ini pelaku diamankan di Polsek Kangean untuk penyidikan lebih lanjut. "Jeratan hukumannya yakni Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana," pungkasnya. ( Nita, Fer )