Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 14-02-2007
  • 507 Kali

DINAS KB, KEPENDUDUKAN DAN CAPIL LUNCURKAN PROGRAM AKTE KELAHIRAN GRATIS

Sumenep-Kominfo News Room : Dinas Keluarga Berencana, Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sumenep, mulai bulan Pebruari 2007 ini meluncurkan program pemberian akte kelahiran gratis bagi anak berumur 60 hari. Hal tersebut dimaksudkan selain untuk meningkatkan pelayanan dan menggugah kesadaran masyarakat terhadap perlindungan status anak. Kepala Dinas Keluarga Berencana, Kependudukan dan Catatan Cipil Kabupaten Sumenep, Drs. Bambang Sugeng, MM ketika memimpin rapat koordinasi di kantornya Rabu (14/02) mengatakan, dalam pelaksanaan pemberian akte kelahiran gratis tersebut tidak akan terlepas dari adanya kendala, seperti dilingkungan masyarakat pedesaan, adanya masyarakat yang tidak mempunyai akte nikah. Sebab menurut Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Akte Nikah merupakan salah satu syarat kelengkapan untuk memperoleh akte kelahiran. Namun menurut Bambang hal tersebut bisa diatasi, apabila masyarakat tidak mempunyai akte nikah bisa diganti dengan Akte Penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang beragama lainnya. Bambang Sugeng mengharapkan kepada masyarakat, agar setelah melakukan persalinan/melahirkan, langsung mendaftarkan putera-puterinya ke Kantor Dinas KB, Kependudukan dan Catatan Sipil untuk memperoleh Akte Kelahiran secara gratis. Dan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui berbagai media serta koordinasi dengan Instansi dan lembaga terkait. ( Hd, Esha )