Sumenep-Infokom News Room : Menanggapi penggunaan Porsein oleh nelayan dalam menangkap ikan, Dinas Kelautan dan Perikanan Sumenep melakukan langkah strategis dalam upaya mencegah adanya konflik antar nelayan, dengan menggelar Sosialisasi Porsein di daerah rawan. Demikian dikemukakan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Sumenep Ir. Heri Kuncoro saat dikonfirmasi News Room, Jum’at (18/11) di ruang kerjanya. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi dan pemahaman tentang Porsein kepada para Muspika agar mereka memahami Peraturan Porsein di daerah rawan. Sesuai dengan SK. Menteri Pertanian No. 352 bahwa kapal porsein merupakan alat tangkap selektif yang tidak dilarang untuk beroperasi dilaut, menangkap ikan, hanya saja dalam ketentuannya memiliki jalur operasional dimana Porsein dengan panjang jaringnya 150 meter, termasuk jalur 1 B yang berada 3 hingga 6 mil dari pantai. Sedangkan Porsein yang jaringnya diatas 150 meter mereka beroperasi di 6 mil keatas dari pantai. Disinggung laporan masyarakat Kepulauan Ra’as tentang adanya Porsien nelayan Jawa Tengah saat beroperasi berada 3 mil dari pantai, Heri Kuncoro menjelaskan pihaknya belum mengambil sikap, sebab persoalan itu masih dalam penyelidikan. Namun ia berjanji jika Porsein itu melangar ketentuan maka pihaknya akan memproses secara Hukum. ( Yasik, Im )