News Room, Senin ( 03/05 ) Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumenep menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam kesempatan itu Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, H. Fen A. Effendy Said, SE, M.Si, MM mengatakan, dengan adanya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, ada suatu keharusan Satuan Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk memberikan informasi secara terbuka kepada publik. Penyajian informasi kebutuhan publik tersebut harus disampaikan secara terbuka, sebab sudah menjadi hak publik, sehingga tidak ada alasan untuk tidak menyampaikan informasi yang menjadi kebutuhan masyarakat. â€ÂKami harapkan semua Satuan Unit Kerja dapat menginformasikan secara terbuka sesuai dengan Undang-undang, sebab dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 ada informasi yang tidak perlu dipubliaksikan ke publik,â€Âtegasnya. Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep berharap warga masyarakat yang menerima dan mendapatkan informasi, hendaknya betul-betuul menggunakan informasi tersebut untuk tujuan yang benar. Sosialisasi yang digelar di Kantor Bupati, Senin (03/05) diikuti berbagai instansi pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep. ( Yasik,Esha )