Sumenep-Kominfo News Room : Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Sumenep, Ir. Salimin Saad Wachdin, MM menuturkan, dalam APBD 2006, Pemerintah Kabupaten menganggarkan dana senilai Rp.1,5 milyar untuk penguatan modal bagi pengusaha kecil, centra dan kelompok. Namun, penguatan modal itu akan dikucurkan sesuai dengan pengajuan dari masing-masing pengusaha kecil, centra dan kelompok, mengingat terbatasnya dana pinjaman tersebut. Salimin menerangkan, dalam pembagian dana pinjaman itu, pihaknya akan bertindak seselektif mungkin. Artinya, pengusaha kecil, centra dan kelompok yang masih mempunyai tunggakan pinjaman di Dinas Koperasi, maka secara otomatis tidak akan mendapatkan penguatan modal lagi, hingga tunggakan itu dilunasi. Salimin memaparkan, kriteria yang berhak memperoleh penguatan modal itu, yakni harus memiliki usaha, jaminan dan penduduk asli Sumenep. Kriteria itu ditentukan, untuk menghindari adanya tunggakan yang cukup tinggi bagi penyaluran penguatan modal tersebut. Salimin menandaskan, penyaluran penguatan modal itu, akan dibatasi maksimal Rp. 100 juta bagi Koperasi sendiri, dengan catatan sudah megikuti Rapat Anggota Tahunan (RAT), kemudian bagi pengusaha kecil, centra dan kelompok dibatasi maksimal Rp. 50 juta. Salimin menjelaskan, dari 783 koperasi yang ada, hanya 324 koperasi saja yang dinilai sehat. Namun, yang aktif mengikuti RAT sekitar 75 koperasi dari 324 koperasi. Karena itu, pihaknya meminta kepada koperasi yang nantinya mendapatkan penguatan modal, supaya melunasi pinjaman itu sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. ( Nita, Esha )