Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 01-04-2009
  • 272 Kali

Dinas Pendapatan Propinsi Jatim Bebaskan Denda PKB Dan BBNKB

News Room, Rabu ( 01/04 ) Memanfaatkan kebijakan Gubernur Jawa Timur, Dr. H. Soekarwo, SH, M.Hum yang pro rakyat. Dan dalam rangka melaksanakan program 100 hari Gubernur Jawa Timur, Dinas Pendapatan Propinsi Jawa Timur melalui Kantor Bersama Samsat Kabupaten Sumenep melakukan program kebijakan tersebut. Adapun program mendukung kebijakan Gubernur Jawa Timur itu diantaranya, membebaskan sanksi administrasi (denda) dan bunga atas keterlambatan pendaftaran dan pembayaran, bebas pengenaan atas pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua dan seterusnya. Selain itu juga memberikan discount pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen terhadap pembayaran yang dilaksanakan wajib pajak yang membayar PKB kurang 14 hari sebelum masa pajak berakhir. Kabar gembira ini diberlakukan terhitung dari 01 April hingga 30 Juni 2009, dan kepada warga masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor, segera mendatangi Kantor Bersama Samsat Kabupaten Sumenep, yang berlokasi di Jln. KH. Mansyur Nomor 234, Telepon 0328-662338. ( Esha )