Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 27-05-2010
  • 340 Kali

Dinas Pendidikan Sayangkan Penutupan SDN Pagarbatu 3

News Room, Kamis ( 27/05 ) Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep menyayangkan penutupan paksa gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pagarbatu 3 Kecamatan Saronggi, yang dilakukan oleh warga masyarakat yang mengaku sebagai pemilik lahan sekolah tersebut. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, H. Moh. Rais, S.Pd, M.Si mengatakan, semestinya warga yang mengaku pemilik lahan SDN Pagarbatu 3 itu berkordinasi dulu dengan pihaknya untuk menyelesaikan persoalan lahan di sekolah tersebut. Sebab, pihaknya menilai warga yang mengaku sebagai pemilik lahan dan menutup paksa, bahkan meminta ganti rugi tidak mempunyai hak terhadap lahan yang digunakan sebagai bangunan SDN Pagarbatu 3, mengingat orang tuanya sudah menyerahkan tanah miliknya pada Dinas Pendidikan untuk bangunan sekolah tersebut. ”Kami punya bukti dokumen yang ditanda tangani pemilik tanah, Kepala Desa, Camat dan Kepala Dinas Pendidikan tertanda Drs. H. Moh. Suhri, bahwa pemilik tanah sudah menyerahkan lahan miliknya pada Pemerintah Daerah. Sebagai konsekwensinya, Pemerintah Daerah mengangkat suami pemilik lahan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pesuruh di sekolah tersebut,”tegasnya. H. Moh. Rais menyatakan, pihaknya tidak mungkin memberikan ganti rugi sesuai keinginan warga masyarakat yang mengaku pemilik lahan, mengingat yang bersangkutan sudah tidak mempunyai hak terhadap lahan yang digunakan sebagai bangunan SDN Pagarbatu 3. Untuk itu, guna menyelesaikan persoalan SDN Pagarbatu 3, pihaknya berkoordiansi dengan sejumlah pihak, agar sekolah tersebut dibuka dan aktivitas kegiatan belajarmengajar (KBM ) siswa normal kembali. ( Yasik, Esha )